Kenangan Dengan Jokowi Bagian Ketujuh
Oleh: Muchtar Pakpahan
Ketika Presiden Joko Widodo mengangkat Hanif Dhakiri menjadi Menteri Ketenagakerjaan RI, saya mensearch informasi ingin mengetahui siapa Hanif Dhakiri. Kesimpulan awal, dia awam pengetahuan dan pengalaman tentang perburuhan atau hubungan industrial, dia DPR RI dari PKB di komisi yang tidak berhubungan dengan Ketenagakerjaan/perburuhan, dan sepanjang aktivitasnya terlalu minim pernah bicarakan nasib buruh.
Mengapa itu perlu diungkapkan? Sejarahnya mengadakan Menteri perburuhan (Indonesia ketenagakerjaan) dimaksudkan sebagai tanggungjawab negara cq pemerintah cq Menteri Perburuhan melindungi buruh yang tidak berdaya miskin dan papa berhadapan dengan pengusaha yang mampu membeli apapun yang dia mau termasuk membeli kebijakan negara.
Saya menjadi pesimis ada penguatan hubungan industrial dan pesimis ada perbaikan mutu hidup buruh. Tetapi tetap mempunyai positif thinking, ada harapan. 17 November 2014 saya dikukuhkan menjadi Guru Besar di UKI dengan pidato pengukuhan “Revolusi Mental Perburuhan Sebagai Upaya Merealisasikan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945”. Panitia mengundang Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menghadiri pengukuhan tersebut tetapi tidak hadir. Masih berfikir positif, ada harapan. Saya meminta bertemu baik lewat sms maupun wa, tidak pernah dijawab. Kemudian kami buat surat resmi dari DPP SBSI mau audiensi, juga tidak dijawab. DPP SBSI baru bisa bertemu Februari 2017 ketika ada buruh Pelindo I longmarch dari Medan-Belawan jalan kaki ke Jakarta, setelah hari keempatbelas di depan istana.
Semua Menteri sebelumnya mulai dari Sudomo, Cosmas Batubara, Abdul Latief, AM. Hendropryono, sampai Muhaimin Iskandar bertemu dengan saya. Ada yang bertemu atas inisiatif saya, tetapi beberapa sebaliknya yakni Menaker yang meminta bertemu yakni: Fahmi Idris, Bomer Pasaribu, Alhilal Hamdi, dan Jacob Nuwawea. Tentu hal itu hal yang lumrah karena saya ilmuwan Guru Besar pengajar Hukum Perburuhan, saya di Serikat Buruh menjabat Ketua Umum DPP SBSI (1992-2003), Governing Body ILO 1999-2005, vice president of WCL (World Confederation of Labour) 2004-2005, dan memiliki komitmen kuat membela kepentingan buruh sebagi advokat sejak tahun 1978 dan sampai masuk penjara dan dituduh komunis.
Hanif Dhakiri tidak paham tupoksi kemnaker. Itu sebabnya beberapa kali memanjat dinding PJTKI supaya ada berita sedang melakukan blusukan. Ada lagi kebijakan Hanif Dhakiri yang tidak sesuai dengan undang-undang yakni menerima KSBSI sebagai mitra Menaker walaupun sudah dilarang putusan MA no 378k/pdt.sus-HKI/2015 dan membiarkan serta bermitra dengan dua Ketua Umum KSPSI. Sebenarnya selama Presiden Joko Widodo mengangkat Hanif Dhakiri sebagai Menteri Ketetenagakerjaan, hubungan industrial Indonesia memburuk, Serikat buruh dilemahkan, dan hidup buruh semakin menderita.
Fakta mendukung pernyataan di atas adalah, tahun 2014 ada 4,3 juta buruh berserikat di 14.000 SBP (Serikat Buruh Perusahaan) dan awal 2018 menjadi 2,7 jt buruh berserikat dan tinggal 7.000, SBP. Serta waktu menjelaskan data ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memperlihatkan wajah yang sumringah, layaknya dia berhasil mencapai target sesuai pesanan.