JAKARTA SBSINEWS – LBH Korwil DKI Jakarta baru saja menerima hasil Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Nota Pemeriksaan) di PT. Superior Coach (Hotel Ibis Jakarta Cawang) tertanggal 10 September 2018 Nomor: 1460/-1.836 oleh Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur.Keluarnya nota pemeriksaan tersebut karena atas pengaduan dari LBH Korwil DKI Jakarta atas terjadi pelanggaran ketenagakerjaan terhadap PK SBSI Hotel Ibis Cawang.Pelanggaran – pelanggaran yang diadukkan oleh LBH DKI seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelanggaran terhadap Uang Service (Loss and Breakage) yaitu dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai ketentuan dan mempekerjakan Pekerja Harian Lepas (Daily Worker).Pengawas Ketenagakerjaan Dyah Eny Setyowati dan Boma Prihandito dalam hasil pemeriksaannya menyebutkan bahwa didapatkan adanya pemberlakuan PKWT pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan terus – menerus yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1), (2), (4) dan (5) UU Nomor 13/2003.Pengurus Korwil DKI Jakrta, Fuad dan Zainal
Perusahaan juga telah mempergunakan uang Loss and Breakage untuk keperluan operasional , outsourcing, dan welfare yang tidak sesuai Peraturan perundang – undangan. Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 59 (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 Jo Pasal 9 (2) Permenaker Nomor 7/2016 tntang servis pada hotel dan restora pada hotel bahwa pengguanaan uang servis ditentukan sebagai berikut: 3 % untuk pergantian kehilangan atau kerusakan, 2% untuk meningkatan SDM, dan 95% untuk dibagikan kepada pekerja.Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang – Undang Nomor 13/2003 Jo Pasal 10 Kepmenaker nomor 100/2004 tentang Pelaksanaan PKWT, maka buruh yang bekerja di hotel tersebut tidak dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian dan bagi mereka yang telah bekerja selama tiga bulan berturut – turut maka BHL otomatis berubah menjadi PKWTT.Selain ketiga hal tersebut di atas juga disampaikan bahwa upah terhadap BHL harus segera disesuaikan dengan upah buruh dengan status PKWTT dan perusahaan juga ditegur agar mematuhi ketentuan mengenai upah lembut.Atas keluarnya Nota Pemeriksaan tersebut Ahmad Fuad pengurus korwil DKI Jakarta menyatakan bahwa nota ini merupakan tiket bagi lBH untuk menindaklanjuti pelanggaran yang selama ini terjadi, usaha mediasi sudah dilakukan beberapa kali tetapi perusahaan selalu berkeli dangan berbagai argument.“Kita sudah berusaha secara maksimal agar indikasi pelanggaran dapat dimusyawarahkan, tetapi pihak manajemen hotel selalu berkelit dan melakukan intimidasi terhadap pengurus dan anggota kita. Dengan terpaksa ini kita adukan ke pengawas. Nota pengawas ini merupakan tiket bagi kita untuk memberikan rasa aman dalam bekerja dan berorganosasi bagi anggota kita,” jelas Fuad.Hal ini sangat jelas dalam nota tersebut bahwa manajemen Hotel Ibis Cawang telah melakukan pelanggaran norma kerja, dan hal seperti ini terjadi hampir diseluruh hotel di Jakarta ini.Ini merupakan pintu masuk bagi kita untuk membagun PK dan memperjuangkan hak – hak buruh, khususnya buruh hotel. Hal ini di jelaskan oleh Zainal salah satu Tim LBH Korwil DKI Jakarta. (SM)