By. Yolis Suhadi, SH
“Besok Jumat 14/09/2018 Pukul 13.30 usai Sholat Jumat saya diundang bicara bersama forum2 honorer. Tempatnya di Gedung Perpustakaan Nasional, Bagi Honorer yang berkenan hadir silahkan”
Begitu pesan via WA sang Profesor pendekar buruh itu kepada saya kemarin.
Pasca keluarnya Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 sebagai landasan yuridis perekrutan CPNS tahun 2018 yang mana di dalam aturan tersebut termaktub perekrutan dari jalur khusus, atlet berprestasi tingkat internasional dan honorer ex k2 yang usianya dibawah 35 tahun sebagaimana amanat UU ASN dengan turunan PP nomor 11 tahun 2017.
Berbagai protes muncul atas keluarnya Permenpan 36/2018 tersebut, baik dari honorer non k bahkan dari barisan honorer ex k2 sendiri. Hal ini wajar karena angin yang berhembus selama ini ternyata palsu. Celoteh senayan yang katanya data honorer ex k2 sudah di meja Presiden ternyata cuma ajang jualan kecap seminar dari panggung pilkada ke pilkada lainnya.
Selain diskusi publik honorer yang akan menghadirkan Prof Mochtar Pakpahan pada hari ini, Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) juga akan melaksanakan aksi damai menolak Permenpan 36/2018 ini.
Semua kegiatan ini positif, setiap warga negara berhak bersuara jika hak konstitusionalnya dirasakan telah dirampas oleh sebuah kebijakan.
Protes, silahkan, mau demo silahkan yang penting damai dan sampaikan dengan cara beradab.
Sebagai harapan, saya berharap aksi protes honorer itu tidak hanya sebatas umpatan, makian terhadap pemerintah atas aturan yang telah mencederai rasa keadilan, namun harus ada ending yang paling konstitusional, yakni menggugat secara hukum Permenpan 36/2018 tersebut di Mahkamah Agung untuk membatalkan beberapa pasal terkait perekrutan honorer dari jalur khusus yang berasal dari honorer ex k2.
Walau konon pengumuman penerimaan CPNS itu tinggal menghitung hari yakni berkisar Tanggal 19 September mendatang, artinya kemungkinan pembatalan proses perekrutan kecil kemungkinan akan terjadi, setidaknya ada upaya nyata dan konstitusional yang dilakukan honorer itu sendiri, jika gugatan dikabulkan nantinya berarti proses berjalan terkait honorer ex k2 yang bakal masuk surga itu bisa batal demi hukum.
Demikian pendapat saya. Selamat berdiskusi bareng Prof. Mochtar Pakpahan dan selamat berdemo bersama FPHI
Salam
Yolis Syalala
Pegiat Honorer