KAPUAS SBSINEWS, Perusahaan PT. Lifere Agro Kapuas (PT. LAK) terletak di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas areal kurang lebih 11.000 Ha dan jumlah pekerja hampir 1.000 Orang, dalam menjalankan usahanya pihak perusahaan mempekerjakan Buruh Harian Lepas (BHL) dengan upah sistem pengupahan borongan kerja setiap waktu upah boroangan tersebut selalu berubah-ubah dan tidak tetap.

Dalam kurun waktu satu tahun sistem pengupahan yang diberikan keapda buruh/pekerja empat kali perubahan dan tidk memenuhi UMP.

Lokasi Kaliberasi

Dengan tidak menetapnya sitem pengupahan ini PK SBSI PT LAK mencoba melakukan mediasi agar sistem pengupahan tersebut tetap dan memenuhi standar UMP, namun setiap mediasi pihak managemen selalu mengatakan bahwa itu sudah layak dan memenuhi standar upah seperti contoh garuk piringan Rp 700 dan perawatan lainnya, Setelah beberapa kali mediasi diajukan oleh PK SBSI PT. LAK untuk menyelesaikan upah borongan yang selama ini tidak ada kejelasannya maka pada tanggal 06 Agustus 2018 Pengurus PK SBSI PT LAK mengajukan Tripartit ke dinas tenaga kerja kapuas untuk menindaklanjuti persoalan upah tersebut.

Hadir dalam tripartit tersebut, Abdul Kadir Ketua PK, Ciwi Amd, Sekretaris PK dan 10 Orang Pengurus PK SBSI PT LAK dari DPC SBSI kapuas Timotius Mahar dan Korpriyanti Simajuntak, mewakili peusahaan Leo Lumban Tobing Manager Estate dan Fatimah Luis HR & GA PT LAK. Hasil dari tripartit tersebut diantaranya : Pertama; Penyelesaian mas lah pengangkatan status karyawan disepakati akan di rundingkan dalam bipartit di minggu pertama bulan September 2018. Kedua; Masalah upah borongan akan dilakukan kaliberasi ulang pada akhir bulan Agustus dengan melibatkan pihak pekerja, Managemen dan disaksikan oleh mediator HI Disnaker.

Kata Ciwi,” dengan kesepakatan yang tertuang dalam risalah rapat tripartit ini dapat terealisasi sehingga upah dan status anggota SBSI dan buruh secara luas lebih jelas tidak dan mengambang seperti selama ini, dan harapan kedepan kiranya DPP SBSI dapat memberikan pendidikan kepada kami Pengurus dan Anggota SBSI PK PT. LAK.”

Hingga berita ini disampaikan hasil perhitungan kaliberasi ulang belum di tetapkan.

Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur.

Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat dan konsisten dengan instrumen lainnya. (Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here