Buruh PT. Usaha Mandiri Sejahtera

TANAH BUMBU SBSINEWS – Para pihak yaitu manajeman PT. Usaha Jaya Sejahtera (PT. UJS) dan PK. SBSI PT. UJS  kembali dipanggil setelah pannggilan pertama manajemen tidak hadir. Panggilan tersebut atas permohonan oleh PK. SBSI PT. UJS dengan surat Nomor: 023/SP/PK-SBSI/UJS/VII/2018 di respon baik oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atas PHK yang dialami oleh Didi Supardi anggota PK SBSI.

Menurut Korwil Kalimantan Selatan kepada SBSINews bahwa pada mediasi pertama pihak PT. UJS tidak hadir. Korwil berharap semoga pada mediasi kedua pada 10 September 2018  pihak perusahaan dapat hadir sehingga ada keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Perselisihan ini terjadi karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan tidak tercapainya target penjualan perusahaan.

“ Pemutusan hubungan kerja ini terjadi di karenakan tidak tercapainya target penjualan, dan sebagai karyawan lama yang telah bekerja mulai tanggal 19 Februari 2007 sampai dengan 1 Desember 2016 di UD. Mitra Jaya Mandiri kemudian UD ini berubah menjadi PT. Usaha Jaya Sejahtera  sejak 1 Desember 2016 sampai adanya surat PHK tertanggal 02 Juli 2018,” jelas Korwil.

Ungkap Korwil,” Kami sangat sayangkan dan sesalkan, setelah sekian lama bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan tidak pernah melakukan pembinaan terhadap karyawan, tetapi ketika target penjualan tersebut tidak tercapai  pekerja diberi SP (Surat Peringatan) 1, 2 bahkan 3 dan di PHK.”

Atas kasus ini sebelumnya sudah ada upaya mediasi di tingkat perusahaan (bipartit) yaitu pada 18 Juli 2018. Para pihak bersikukuh pada pendapat masing-masing. Karena tidak tercapai kesepakatan maka dilanjutkan ke tripartit. Anggota SBSI yang di PHK tersebut adalah Didi Supardi yang menuntut agar diberikan pesangon sebesar Rp. 74.552.520,- dengan perincian : dua kali Uang Pensangon sesuai Pasal 156 Ayat (2) yaitu sebesar Rp. 44.172.000,-, dua kali Uang Penghargaan Masa Kerja pasal 156 Ayat (3) Rp. 19.632.000,- , hak cuti yang belum diambil Sesuai Pasal 156 Ayat (4) Rp. 1.177.920,- dan hak penggantian pengobatan dan perumahan 15% dari pesangon yaitu sebesar Rp. 9.570.600,-

“Atas tuntutan ini Kami telah berkoordinasi dengan Sekretaris Wilayah III Kalimantan dan Sulawesi Hendrik Hutagalung. SH dan Kami juga memohon agar perselisihan ini dapat dikawal oleh DPP SBSI,” ujar Wasis Priyo Adi, Korwil SBSI.

Pada mediasi di tingkat perusahaan, pihak manajemen hanya menawarkan Uang Pesangon yaitu dua bulan upah dengan masa kerja 11 tahun. PHK tersebut denga Surat Nomor: 001124/UJS-BJM/VII/2018.

Korwil SBSI Kalimantan Selatan Wasis Priyo Adi menyampaikan bahwa apa yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap Didi Supardi  tidak sesuai dengan undang-undang, bahkan dari mediasi bipartite pada tanggal 18 Juli 2018 tidak tercapai kesepakatan. (Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here