Manado SBSINews – Kebebasan  Berserikat  di anggap musuh oleh perusahaan sehingga seringkali pihak perusahaan melakukan mutasi bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang bergabung atau mendirikan Serikat Buruh.

UUD 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia menjamin setiap orang untuk berkumpul dan berserikat. Pasal 28 e ayat 3  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini sudah jelas bahwa menurut UUD sudah menjamin untuk berserikat. Pemerintah juga mengundangkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja sebagai tindak lanjut dari Pasal 28 UU 21 Tahun 2000.

Perusahaan Holland Bakery Manado yang bergerak dibidang industry roti, sungguh banyak diminati masyarakat, cabangnya pun berkembang di seluruh nusantara. Perkembangan perusahaan ini tidak terlepas dari peran buruh seperti halnya dengan Adipura Risky Kalalo yang telah bekerja selama tiga tahun diperusahaan tersebut, bahkan masih ada yang lebih lama.

Sebagai pekerja mereka sering mendapatkan perlakuan yang merugikan seperti di pindahkan dari pekerja tetap menjadi outcorsing. Setiap tahun harus menandatangani kontrak bila tidak ada tanda tangan kontrak di berhentikan dari kerja, dan pemotongan upah yang tidak jelas tanpa ada kooordinasi dengan buruh.

Dari perlakuan yang sering dialami itu buruh Holland Bakery Manado membentuk Federasi Industri Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FIKEP SBSI), setelah terbentuk Linda Tombokan dari pihak managemen meminta SK Pengurus PK kepada Korwil Manado dengan harapan dapat menjadi mitra perusahaan dan terjalin hormonisasi.

Harapan untuk dapat menjalin mitra kerja yang baik itu putus ditengah jalan oleh karena seluruh pengurus dan anggota yang telah bergabung dengan SBSI dilaporkan ke Managemen Pusat Holland Bakery Jakarta, hasil laporan tersebut mereka di panggil oleh kabag Holland Bakery Manado dan Kabag meminta agar mereka keluar dari serikat apabila tidak keluar dari serikat maka uang makan dan uang jalan tidak diberikan dan harus meminta maaf kepada Linda Tombokan, namun naas bagi ketua PK FIKEP SBSI Holland Bakery Manado Adipura Risky Kalalo harus dimutasi ke Bitung. (Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here