Informasi yang diperoleh SBSI News dari Kabarpost.com Bitung (7/8/2018), pemblokiran jalan masuk masuk ke PT Delta Pacifik Indotuna terus di lakukan oleh buruh yang tergabung dalam Federasi RTMM KSPSI (Federasi  Rokok, Tembakau, Makanan, Dan Minuman) sejak tiga bulan lalu walaupun sedang terjadi proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial Sulut. Bahkan pemblokiran oleh Buruh ditambah dengan pemasangan tenda dari pihak kepilisian di jalan masuk perusahaan sampai saat ini.

Walaupun sedang menempuh jalur PHI, usaha penyelesaian melalui negosiasi juga tetap akan dilakukan dengan mempertemuakan Pihak Buruh dengan manajemen yang  melibatkan pemerintah daerah setempat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh manajemen PT Delta Pacifik Indotuna yang diwakili Elyasa (Managing Direktor PT. DELPI Bitun)  datang menemui Muchtar Pakpahan sebagai ketua umum DPP SBSI dan advokat senior untuk dimintai bantuan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Muchtar Pakpahan,” karena pemogokkan yang tidak kunjung usai dan tidak hadirnya serikat buruh dan figur yang mampu untuk mencari jalan penyelesaian, maka manajemen PT Delta Pacifik Indotuna yang diwakili Saudara Elyasa datang menemui saya sebagai ketua umum DPP SBSI dan advokat senior untuk dimintai bantuan,” ujar MP

Atas permintaan tersebut maka pada kamis (2/8) Muchtar Pakpahan terbang ke Manado dan terus ke Bitung  dan melakukan melakukan pertemuan dengan manajemen dan juga dengan Kadisnakertrans Kota Bitung bersama jajarannya dan juga bertemu dengan  Kapolres Bitung, Wakil walikota Bitung, Kadisnaker Sulut  serta Gubernur Sulawesi Utara.  “ Semua pejabat yang hadir berharap kepada Saya dapat segera menemukan solusi atas perselisihan ini agar pemogokan dan pemblokiran segera berakhir dengan tetap melanjutkan solusi yang sedang berjalan, “ kata MP.

Ada juga proses hokum yang harus ada titik penyelesaiannya agar kedua pihak yang berselisih tidak dirugikan. Proses pidana juag dilakukan oleh Manajemen terhadap para Buruh. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa hukum PT Delta, Agus budi menyampaikan bahwa, mereka telah beberapa kali menempuh jalur hukum masalah keterlibatan kriminal murni dalam hal ini pengrusakan,  pengancaman bahkan penganiayaan.

“Kami telah melaporkan pada pihak berwajib dlm kepolisian Polres Bitung, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dengan alasan Kantipmas. Padahal secara hukum pidana ini kriminal murni kenapa tidak ditahan,”cetusnya. Masalah – masalah ini juga akan diusahakan untuk diselesaian. (bin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here