Dumai, SBSINews – Ketua Harian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Dumai, Tengku Said Hasrian dan Sekretaris  SBSI, Diana Suhaimi SE datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai di jalan Perwira, Selasa (31/7/2018).

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melayangkan surat sekaligus meminta kepada DPRD Kota Dumai untuk mengeluarkan surat larangan bagi Den Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) pimpinan Mudhofir Khamid yang ada di kota Dumai.

Organisasi tersebut dilarang untuk tidak menggunakan Logo, Nama, Mars, dan Tri Darma SBSI yang mana hak ciptanya adalah milik Ketua Umum (SBSI) Prof. Muchtar Pakpahan.

“Instruksi ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor : 69/Pdt.Sus/Hak Cipta/2014/PN.Niaga Jakarta tertanggal 19 Maret 2015 jo Putusan Kasasi Makamah Agung R.I Nomor : 378 K/Pdt.Sus- HKI/2015 tertanggal 27 Juli 2015 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) Makamah Agung R.I Nomor : 75 PK/Pdt.Sus/HKI/2016 tertanggal 27 Juni 2017 tertanggal 18 Juni 2017”, tegas Tengku

Lebih lanjut, dikatakannya dalam putusan tersebut juga ditegaskan, jika KSBSI dan Federasinya masih juga menggunakan Logo, Nama, Mars, dan Tri Darma SBSI tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya yang sah, maka dapat dipidana, karena dianggap melakukan pelanggaran hukum.

“Maka dari pada itu kami melayangkan surat ke semua instansi pemerintah seperti Disnakertrans Kota Dumai, Riau,” ujar Diana Suhaimi SE

Ditambahkan Diana bahwa Putusan MA Nomor : 378/Pdt.Sus – HKI / 2015 tanggal 27 Juli 2015 telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan putusan yang bersifat final sehingga berlaku dan mengikat bagi para pihak.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here