Jakarta, SBSINews – Guna menegakkan kebenaran terkait hak cipta dan larangan penggunaan Nama, Logo, Mars Tridarma, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Instruksikan agar seluruh pengurus wilayah menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran yang dikirimkan Jumat (20/7/2018).
Prof. Dr. Muchtar Pakpahan melalui Ketua Konsolidasi SBSI Amster Hutauruk mengatakan bahwa seluruh Korwil dan DPC harus segera membuat surat pemberitahuan terkait larangan penggunaan nama, logo, mars dan Tridarma SBSI.
Berikut isi surat instruksi tersebut:
Dengan Hormat
Pertama sekali kami sampaikan semoga Bapak /Ibu Dinas Tenaga Kerja beserta staf di Dinas Tenaga Kerja Dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam keadaan sehat dan sukses menjalankan kegiatan sehari – hari. Amin
Kami Korwil Provinsi atau DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang berkedudukan dan berkantor di Jakarta memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kota/Kabupaten Republik Indonesia melalui Kasubdit Hubungan Industrial guna menghormati putusan hukum yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap yakni ; Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta pusat nomor ; 69/Pdt.Sus/Hak Cipta/2014/PN.Niaga Jakarta tertanggal 19 Maret 2015 jo Putusan Kasasi Makamah Agung R.I Nomor : 378 K/Pdt.Sus- HKI/2015 tertanggal 27 Juli 2015 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) Makamah Agung R.I Nomor : 75 PK/Pdt.Sus/HKI/2016 tertanggal 27 Juni 2017 tertanggal 18 Juni 2017.
Bahwa kemudian dikuatkan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.UI/9159/HT.02.4.2018.03.Wel tetang pemberitahuan kelanjutan eksekusi.
Bahwa berdasarkan penjelasan pada point (1) dan (2) diatas tersebut, kami meminta dengan segala hormat kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tidak lagi mengakomodir dan melegalkan Pihak DEN KSBSI, FKUI-SBSI,F NIKEUBA SBSI, FSB HUKATAN-SBSI, F GARTEKS-SBSI, DPP FSB KAMIPARHO-SBSI, F KIKES-SBSI, F LOMENIK-SBSI, FESDIKARI-SBSI, KOPAG-SBSI dalam pelaksanaan kegiatan – kegitan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Bahwa sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Buruh pasal 11, Ayat (1) dijelaskan ‘SP/SB harus memiliki AD/ART dan pada Ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat butir a Nama dan lambang/Logo.(rian)