Jakarta – Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Federasi Pendidikan, Aparatur Sipil Negara Serikat buruh Sejahtera Indonesia (FPASN SBSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Legal Standing ditunda.
Pasalnya, persidangan yang telah diagendakan pada Rabu (18/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu hanya dihadiri pihak penggugat yaitu FPASN SBSI UKI.
Kuasa Hukum FPASN SBSI UKI, Hecrin Purba, SH kepada SBSINews.com mengungkapkan bahwa persidangan tidak dihadiri pihak tergugat 1 yaitu Yayasan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan tergugat II Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sidang ditunda dua minggu kedepan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2018 karena akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak tergugat 1 dan II,” kata Hecrin.
Baca Juga: http://sbsinews.com/ini-alasan-fpasn-sbsi-menggugat-yayasan-uki-dan-kemenkumham/
Persidangan yang sejatinya digelar di ruang Oemar Seno Adji tersebut dipimpim Majelis Hakim Hj. Ninik Anggraini, SH selaku Hakim Ketua didampingi Antonius Simbolon, SH. MH dan Nun Sahaini SH, MHum selaku hakim anggota.
Dari pihak penggugat yaitu FPASN SBSI UKI tampak hadir Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MH dan Ketua Pengurus Pusat (PP) FPASN SBSI Jhony Simorangkir, SH, MH serta jajaran pengurus PK SBSI UKI.
Lebih lanjut, Hecrin Purba, SH yang didampingi David Brain Kasidy Marpaung SH mengatakan bahwa sidang sejatinya beragendakan Legal Standing.
“Sesuai Perma no 1 tahun 2016 sebelum pokok perkara di periksa diupayakan mediasi kepada para pihak. Namun sejak perkara ini dimulai pihak tergugat I dan II belum memberikan tanggapan. Kita dari kuasa hukum berharap agar pihak tergugat bersedia menyelesaikan masalah ini dengan baik tanpa harus mengikuti proses sidang,” paparnya.(syaiful)