Jakarta, SBSINews – Sejak 1 Januari 2018, seluruh perusahaan wajib membayarkan gaji pekerjanya dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan masing-masing provinsi. Bagi perusahaan yang tidak memberlakukan hal itu akan ada sanksi.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang dengan tengas menyebut sanksi itu berupa teguran hingga mempidanakan. Sebelumnya, pemerintah pada 2018 resmi menaikkan UMP untuk seluruh provinsi yaitu sebesar 8,71 persen

“Kalau membayar tidak sesuai dengan upah minimum ya pidana,” ujar dia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, pihaknya selaku perpanjangan tangah pemerintah juga menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu memenuhi ketentuan UMP tersebut.

“Penangguhan Kenaikan UMP, tapi jangan-lah, masa’ upah minimum ditangguhkan,” katanya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here