JAKARTA, (SBSINews.com) – Ternyata, sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media Informasi dan elektronik dengan terdakwa Edward Parsaulian Marpaung terhadap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Prof. Muchtar Pakpahan dengan agenda pembacaan putusan kemaren di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (7/2/2017) ditunda dengan alasan hakim tengah ada agenda lain.

Kepastian itu didapat dari Dewan Pengurus dan juga anggota SBSI yang sengaja hadir untuk mengdengarkan putusan tersebut.

“Kami sudah menunggu sejak pagi, namun menurut sejumlah anggota SPBMI SBSI yang hadir hakimnya ada acara dan sidang pembacaan putusan ditunda,” kata Wahyuni Indrijanti menginformasikan di grup whatApps SBSI.

Ketua Konsolidasi DPP SBSI yang turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan bahwa sidang ditunda lagi.

“Setelah berkoordinasi dengan Panitra dan Jaksa Penutut Umum, kasus Edward Marpaung besok tgl. 8-2-2018 jam 13.30 akan di sidangkan kembali di PN Jakarta Timur dengan Agenda Putusan. Diminta seluruh Pengurus dan Anggota SBSI untuk menghadiri persidangan. terimakasih,” bunyi pesan Amser Hutauruk.(syaiful)

Baca Juga: http://sbsinews.id/hakim-akan-bacakan-putusan-kasus-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik-prof-muchtar/

Anggota SPBMI – SBSI bersama Sekwil SBSI Gusmawati Azwar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here