SUMUT, (SBSINews.id) – Kasus yang membelit 140 buruh Pelindo I, Belawan, Sumatera Utara kian pelik. Pasalnya, sebanyak 32 gugatan untuk menjadi buruh tetap yang dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah dinyatakan ditolak.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Prof. Muchtar Pakpahan usai bertemu dengan para buruh di Medan, Rabu (7/2/2017).

Lebih lanjut dikatakan buruh Pelindo I, Belawan adalah mereka yang tahun lalu (2017) melakukan aksi jalan kaki selama 40 hari ke Istana Presiden, DKI Jakarta mengadu kepada presiden .

“Permasalahan saat tahun lalu masih berlanjut meski telah ditengahi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto. Memang waktu itu hasil kesepakatan mereka dipekerjakan kembali, namun terkait status ta kunjung diperjelas,” kata pria yang juga Guru Besar Ilmu Huku Universitas Kristen Indonesia tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sejatinya ada sebanyak 75 gugatan yang saat ini tengah berproses, namun 32 gugatan yang telah dimajukan ke PHI untuk menjadi buruh tetap dinyatakan ditolak.

Dalam putusan tersebut dijelaskan ditolaknya tuntutan para buruh tersebut karena satu alasan yaitu adanya tanda tangan dari Ketua PK SBSI, Oskar Pakpahan yang menyetujui Outsourcing.

Namun, kepadaKetum SBSI, OscarPapahan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah merasa menandatangani dan mengetahui perihal surat tersebut.

“Atas kejanggalan surat tersebut, Oscar telah membuat pernyataan tertulis serta membuat LP di Polda Sumut.
Lanjutannya DPP akan menulis surat bahwa surat yang ditandatangani tersebut tidak sah,” paparnya.(syaiful)

Baca Juga: http://sbsinews.id/beraudiensi-dengan-ombudsman-sbsi-keluhkan-pelayanan-kementrian-dan-disnaker/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here