BPJS Ketenagakerjaan baru saja merilis berita diberbagai media cetak maupun online tentang kinerja investasi selama 5 bulan pertama di tahun 2018.
Dengan jumlah dana yang dikelola sebesar Rp. 327.66 triliun hingga akhir Mei 2018 ini. Yield on Investment (YoI) yang diraih sebesar 9.86% dengan nilai nominal sebesar Rp. 13.24 triliun.
Adapun perincian pengelolaan dana pada instrumen investasi saat ini adalah Surat Utang 61%, Saham 19%, Deposito 9%, Reksadana10% dan 1 % pada instrumen investasi langsung.
Hasil investasi ini didukung oleh jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 47.49 juta orang dan tenaga kerja aktif sebanyak 27.69 juta pekerja.
Adapun hasil investasi selama tahun 2018 ditargetkan Rp.32 triliun dengan dana kelolaan sebesar Rp. 367.88 triliun. Dengan hasil selama lima bulan ini, Manajemen mengklaim pencapaian kinerja tersebut sudah apik karena BPJS Ketenagakerjaan tepat membaca kondisi perekonomian dan kebutuhan liabilitas perusahaan.
Tentunya kinerja investasi BPJS Ketenagakerjaan sudah baik, namun diharapkan kinerja investasi harus terus digenjot lagi untuk bisa mencapai hasil dua digit, sehingga imbal hasil JHT di tahun ini bisa mencapai minimal 10% seperti capaian di tahun tahun sebelumnya yaitu sebesar 10.55%.
Sekadar mengkritisi, kalau pun dinyatakan dalam rilis BPJS Ketenagakerjaan, ditargetkan hasil investasi bisa mencapai Rp. 32 triliun di tahun ini namun dalam 5 bulan awal ini BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan hasil Rp. 13.24 triliun, ini artinya target hasil investasi tidak tercapai sebesar Rp. 90 milyar selama 5 bulan ini karena seharusnya target sampai dengan mei 2018 adalah 13.3 triliun.
Dengan target Rp.32 triliun seharusnya rata-rata sebulan harus tercapai Rp. 2.66 triliun, namun dalam lima ini bulan rata-rata sebulan hanya tercapai Rp.2.64 triliun (= 13.24 T : 5 bulan).
Dengan adanya peningkatan 7 Days repo rate BI menjadi 5.25%, kami mengharapkan agar Manajemen BPJS Ketenagakerjaan khususnya Direktorat Pengembangan Investasi dapat mengambil momentum tersebut dan melakukan perubahan kajian kajian alokasi aset investasi yang dapat meningkatkan imbal hasil untuk diberikan kepada peserta, sehingga momentum penurunan IHSG yang pada saat ini berada pada kisaran 5600-5800 tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan imbal hasil kepada peserta.
Dengan adanya nomenklatur yang berbunyi pengembangan investasi, diharapkan manajemen BPJS Ketenagakerjaan benar-benar mengembangkan investasi dana peserta yang dapat langsung dinikmati oleh tenaga kerja (tidak hanya berkutat pada capital market) misalnya pengembangan rumah pekerja yang sampai sekarang belum optimal atau belum dirasakan oleh tenaga kerja.
Masih ada 7 bulan ke depan untuk menciptakan gain investasi yang lebih baik lagi. Diharapkan kerja cerdas dan cermat dari Direktorat Pengembangan Investasi sehingga harapan mendapat hasil investasi dua digit bisa tercapai.
Ditulis Oleh: Timboel Siregar