Opini – Bila dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah memperbolehkan pekerja migran Indonesia di luar negeri untuk ikut memilih, maka sudah sepatutnya dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pekerja migran juga bisa ikut milih calon kepala daerahnya.
Hal ini penting karena di UU no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrant segala permasalahan pekerja migran juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi, kabupaten, kota hingga pemerintah desa.
Itu artinya pekerja migran bisa memilih calon kepala daerah yang memang peduli terhadap nasib pekerja migran di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/william-lacy-swing-apresiasi-program-desmigratif-kementrian-ketenagakerjaan/
Perhatikan isu kampanye dalam Pilkada, sangat sedikit yang menyentuh isu pekerja migran karena para calon kepala daerah tersebut mengetahui mereka yang bekerja di luar negeri tidak bisa memilih dalam Pilkada serentak.
Sudah saatnya pekerja migran bisa ikut Pilkada serentak. Memilih dalam Pilkada adalah hak seluruh warga negara Indonesia.
Ditulis Oleh: Timboel Siregar