Memilih Adalah Hak Seluruh Bangsa Indonesia
SBSINews.com – Bila dalam proses pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif sudah membolehkan pekerja migran kita di luar negeri untuk ikut memilih, maka sudah sepatutnya dalam proses pilkada serentak pekerja migran kita juga bisa ikut milih calon kepala daerahnya.
Hal ini penting karena di UU no. 18 tahun 2017 (tentang perlindungan pekerja migran) masalah pekerja migran juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota sampai pemerintah desa.
Ini artinya pekerja migran kita bisa memilih calon kepala daerah yang memang peduli terhadap nasib pekerja migran di daerahnya. Coba perhatikan isu kampanye dalam pilkada, sangat sedikit yang menyentuh isu pekerja migran karena para calon kepala daerah tersebut tahu mereka yang bekerja di luar negeri tidak bisa memilih dalam pilkada serentak.
Sudah saatnya pekerja migran kita bisa ikut pilkada serentak, memilih dalam pilkada adalah hak seluruh warga negara Indonesia. (Syaiful)