Sumbar – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit peringatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur lebaran.
Sangat amat keterlaluan rasanya tidak juga masuk. Karena kita mulai libur tanggal 9 dan masuk kerja tanggal 21 juni. Kecuali bagi yang izin cuti yang telah melakukan pelayanan selama lebaran, dibidang kesehatan, keamanan dan lain-lain. Itupun juga digantikan dengan yang lainnya.
“Bagi pegawai yang tidak masuk kerja hari pertama dapat diberikan sanksi, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala. Sanksi tegas dan jelas, mudah-mudahan pegawai Sumbar tidak ada yang terkena sanksi, karena kehadiran pegawai sangat baik” kata Nasrul Abit, pada acara apel pagi, Kamis, (21/6/2018) di halaman kantor Gubernur.
Wagub menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar telah menerima pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kehadiran pegawai di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Selain itu sehubungan dengan telah berakhirnya bulan Ramadhan, mantan Bupati Pesisir Selatan dua periode itu juga mengajak seluruh ASN agar senantiasa menjaga amalan yang kita lakukan selama bulan puasa.
Terkait tetang pekerjaan kata Nasrul Abit, kita juga perlu melakukan evaluasi setiap pekerjaan, apalagi kita saat ini sudah masuk triwulan II, agar lebih cepat memperhatikan, apakah soal tender dan pekerjaan lain yang menjadi prioritas pembangunan.
“Apakah ada keluhan di bidang pelayanan pariwisata, keamanan dan kemacetan jalan. Kita juga ingin mengetahui berapa jumlah kunjungan wisata ke Ranah Minang, yang diserap lokasi wisata dan daerah tahun ini, karena tahun ini terasa cukup meningkat besar dimana masa waktu kemacetan bertambah,” Kata Dia