JAKARTA, (SBSINews.id) – Para pejuang buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) terus berupaya mencari keadilan terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang hingga saat ini tak kunjung memiliki titik terang.
Rencananya, Selasa 6 Februari 2018 dikomandoi Prof. Muchtar para pengurus telah diagendakan berdiskusi dengan Ombudsman RI yang berkantor di jalan Haji R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sebagai lembaga yang berwenang melakukan Pengawasan, Penyelenggaraan Publik di seluruh Indonesia.
Ketua Konsolidasi DPP SBSI, Amser Hutauruk mengungkapkan bahwa putusan yang telah dibacakan sejak tahun 2015 tersebut terkait hak cipta dan larangan organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) beraktifias menggunakan Logo, Mars, Tridharma dan nama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
“Kenyataan dilapang disejumlah wilayah KSBSI tetap beraktifitas meski sudah berstatus ilegal secara hukum. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan KSBSI dan federasinya untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 378K/pdt.sus-HKI/2015. Dalam aanmaning tersebut ketua PN Jakpus mengingatkan KSBSI, NIKEUBA SBSI, LOMENIK SBSI, FPE SBSI, FKIKES SBSI, FESDIKARI SBSI, HUKARAN SBSI, FKUI SBSI mematuhi putusan MA no 378K/pdt.sus-HKI/2015 dilarang menggunakan nama SBSI, logo SBSI, mars SBSI dan Tridharma SBSI,” katanya.
Baca Juga: http://sbsinews.id/ini-penyebab-dirjen-phi-jamsos-kemnaker-ri-dilaporkan-ke-bareskrim-polri/
Lebih lanjut diungkapannya bahwa hingga saat ini berbagai upaya telah dilakukan baik Prof. Muchtar yang dipercaya selaku ketua umum dan juga pengurus SBSI, namun tak satupun ada respon yang serius dari instansi pemerintah tersebut malah keberadaan KSBSI seakan dilindungi dan terkesan menjaga perselisihan antar serikat buruh.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Oktober 2017 DPP SBSI telah mengirimkan surat permohonan untuk bertemu dan berdiskusi dengan Ketua PN Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2017.
“Hasil dari diskusi tersebut ternyata belum ada respon resmi dari pihak pengadilan untuk memenuhi permohonan diskusi apalagi menindaklanjuti eksekusi tersebut.
“Informasi yang diperoleh dari Jurusita PN Jakarta Pusat, Budi Raharjo menyampaikan bahwa Surat terkait eksekusi Aanmaning putusan MA 378 masih di meja Ketua PN dan belum ada perintah resmi,” kata Djody Tripartit SBSI.
Jauh sebelum itu, Ketua Umum SBSI Prof. Muchtar Pakpahan bersama Dewan Pengurus Pusat, Selasa 8 Juli 2017 pernah menggelar rapat bersama ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pontas di ruang mediasi PN Jakpus
DPP SBSI juga telah mendatangi Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), namun dalam audinsi dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Hayani Rumondang dan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Aswansyah serta Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI) John Daniel Saragih para pejuang buruh tak juga mendapat kepastian.
“Kementrian masih menunggu adanya perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN). Namun, meski sudah diberikan informasi secara tertulis hingga saat ini pihak Kementrian seakan abai dengan pelanggaran yang terus dilakukan KSBSI dan terkesan mengabaikan putusan MA,” paparnya.
Besar harapan dengan diskusi dengan Ombudsman akan ada solusi dan tindakan tegas untuk segera terlaksananya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015.(syaiful)