Jakarta, SBSINews – Federasi Pegawai, Aparatur Sipil Negara(FPASN) dan Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahatera Indonesia (SBSI) Universitas Kristen Indonesia (UKI) penuhi surat panggilan Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Timur untuk bermediasi dengan Pihak Yayasan terkait pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Selasa (5/6/2018).
Namun, hingga sore hari, pihak Yayasan Universitas Kristen Indonesia (Yuki) yang ditunggu-tunggu tak kunjung hadir dan sidang mediasipun akan dijadwalkan ulang oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator.
“FPASN SBSI UKI sudah tiga kali mengajukan permohonan membuat PKB dengan Yatasan UKI. Tetapi Yayasan tidak memberi jawaban. Karena itu FPASN SBSI UKI mendaftarkan perselisihan ke Sudinaker Jakarta Timur,” kata Prof. Muchtar Pakpahan.
Lebih lanjut, dikatakan Prof. Muchtar bahwa pihak dinas yang diwakili saudara Didit dan Saudari Mira menganjurkan agar FPASN SBSI UKI mencatatkan mutan PKB tersebut.
“Ada tiga pokok pembahasan yang saya catatkan, pertama skala pengupahan yang bertujuan untuk menaikkan upah, kedua hak dan kewajiban kedua belah pihak dan ketiga jaminan kerja dan sosial,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rangka untuk memperbaiki serta kesejahteraan UKI, PK FPASN SBSI memajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).
Ketua PK FPASN SBSI UKI Prof. Muchtar Pakpahan mengatakan bahwa yang dilaporkan sebagai tergugat adalah Yayasan UKI dengan nomor perkara: 247/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Tim sebagai tergugat 1 dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia sebagai tergugat II.
“Posita gugatan terhadap pengurus Yayasan UKI yaitu karena telah menghapus sejarah Persatuan Gereja-geraja Indonesia (PGI.red) pada saat pendirian UKI. Faktanya UKI salah mengurus, secara umum UKI memprihatinkan,” katanya.(syaiful)