Rapat Zoom Meeting Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI) dengan Pengurus Koordinator Wilayah Propinsi KSBSI Seluruh Indonesia Rabu 23 Desember 2022 Pukul 14.00 WIB sampai Selesai berlangsung dengan lancar. DPP KSBSI memanfaatkan waktu satu hari sebelum Libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023 untuk melakukan konsolidasi penguatan Partai Buruh dan Keikutsertaan KSBSI didalam memperjuangkan Partai Buruh mendapatkan Electoral Treshold Pada Pemilu 2024

ELECTORAL THRESHOL

adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen. Saat ini, electoral threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta dalam pemilu berikutnya. Dalam gelaran pemilu, electoral threshold pernah diterapkan pada partai peserta Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

PARLIAMENTARY TRESHOLD adalah Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4% berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

PRESIDENTIAL TRESHOLD

Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh partai politik. Presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014.

Namun, sejak berlakunya UU Pemilu dan dijalankannya pemilu serentak, aturan presidential threshold menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya dan presidential threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional. Aturan ini masih berlaku di Pemilu 2024.

DPP KSBSI mendorong Pengurus dan Kader KSBSI untuk menjadi Caleg dari Dapil – dapil yang tersebar dan segera mempersiapkan nama – nama yang bersedia maju dalam kontestasi Pemilu 2024 pada Minggu Kedua Januari 2023 dalam MUNAS KSBSI Tahun 2023 yang akan diajukan kepada Exco Pusat Partai Buruh.

Redaksi SBSINEWS

24 Desember 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here