Kota Makassar nampaknya akan menjadi salah satu titik demonstrasi buruh yang menuntut Penetapan Upah didasarkan pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan dengan PP 36/2021 Tentang Pengupahan.

Ada data KHL yang harus disurvey secara baik agar menjadi pertimbangan pengupahan, apalagi kalau dihitung – hitung KHL di Makassar tembus Rp4 juta-an. Olehnya diharapkan perwakilan buruh di Dewan Pengupahan tidak menggunakan PP 30/2021 tentang Pengupahan.

Nampaknya Gerakan ini akan terus berlanjut hingga 10 November 2022 dan konon akan dihadiri 3000 Massa Buruh. Buruh menginginkan kenaikan upah berkisar pada angka 11-15% dan karenanya mereka menolak mekanisme kenaikan UMP SulSel berdasarkan ketentuan Pemerintah Sulawesi Selatan.

Memang Buruh wajar menuntut kenaikan sesuai dengan mekanisme UU No 13/2003 dan PP 78 karena ada pertumbuhan dan kenaikan ekonomi diujung tahun 2022 sekitar 4-7%, artinya tuntutan buruh pantas – pantas saja. Silahkan Apindo menunggu hasil Survey BPS namun semua itu tak mengurangi keinginan buruh untuk turun aksi.

Makassar 26 Oktober 2022

Redaksi SBSINEWS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here