LHOKSEUMAWE – Ungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, tim gabungan dari Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit minibus Toyota Hiace di Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/10/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, minibus BL 7732 AA tersebut terlibat kasus tabrak lari di jalan lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe pada Minggu (9/10/2022) pukul 04.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, lanjutnya, dua korban pasangan suami istri (pasutri), Abdullah (29) dan Rohani (33) yang menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja Warrior meninggal dunia.

Sebelumnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka yaitu pengemudi mobil Hiace berinisial MI (27) di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Selasa (11/10/2022) kemarin.

“Setelah mendapatkan informasi barang bukti berada di salah satu bengkel Oto di Aceh Besar, tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Lhokseumawe bergerak ke Banda Aceh dan berhasil mendapatkan barang bukti minibus Toyota Hiace di Darul Imarah,” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan, barang bukti mobil penumpang (mopen) tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini setelah serangkaian identifikasi dan penyelidikan.

“Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, tim melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan serta pecahan kover spion sebelah kiri dan CCTV yang berada di TKP,” tutur nya

12/10/2022

Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here