Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’ karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Massa yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan dan Dayak tak terima dengan putusan hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Hakim Adeng juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.

“Putusan hakim tidak adil,” kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.

“Iya, hakim tidak adil,” sahut massa lainnya.

Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.

“Hakim tidak punya hati nurani,” sahut massa.

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini. Hakim pun kemudian menutup persidangan.

Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” kata hakim Adeng.

“Kami minta jaksa banding,” teriak massa.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here