Jika RI Kalah Digugat WTO Soal Nikel, Bahlil Buka Suara. Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pihaknya tak gentar jika nantinya Pemerintah kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penghentian ekspor produk bijih nikel mentah.

Mengingat, hilirisasi tambang sudah menjadi komitmen pemerintah. “Gak ada masalah kalau dia menang kita buat aturan baru lagi.

Yang jelas kita buat kebijakan untuk melakukan hilirisasi yang maksimal di Indonesia,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (8/9/2022).

Menurut Bahlil, jika Uni Eropa menang gugatan, pemerintah akan membuat aturan baru yang nantinya membuat negara-negara Eropa berfikir ulang untuk mengimpor bijih nikel asal RI. Salah satunya dengan menaikkan pajak ekspor untuk komoditas bijih nikel.

“Contoh katakan lah kalau ekspor kita naikkan pajak yang tinggi emang mereka mau bikin apa? Negara kita gak boleh diatur atur oleh negara lain. Kita harus berdaulat kita harus konsisten untuk program hilirisasi harus dijalankan,” kata dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan bahwa Indonesia kemungkinan akan kalah atas gugatan di WTO tersebut, namun ia menilai bahwa yang terpenting dengan melakukan penyetopan ekspor nikel mentah, Indonesia bisa mengubah tata kelola nikel di dalam negeri. “Kelihatannya kita kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi.

Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang,” terang Jokowi dalam acara Sarahsehan 100 Ekonomi oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia sudah menyetop ekspor nikel mentah sejak tahun 2019. Melalui penyetopan ekspor nikel, kata Jokowi, lompatan pendapatan negara bisa naik menjadi 19 kali lipat. “Di tahun 2021 ketika kita hilirisasi nikel, kita dapat US$ 20,9 miliar.

Lompatannya, nilai tambah lompatannya 19 kali. Ini kalau mulai tarik lagi setop tembaga, timah dan nikel,” ungkap Jokowi.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here