Mengapa Tidak, Polisi Ketenagakerjaan Perlu Ada atau Deks Ketenagakerjaan Dimaksimalkan
POLISI adalah Instrumen Penting dalam Sebuah Negara Berdaulat dan menjadi Amanat Undang Undang Dasar 1945 didalam Mengawal Ketertiban Umum. Karena itu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) wajib menjadi Matra yang menjalankan Kewenangannya sesuai dengan perintah undang – undang.
Suatu hal yang patut di Syukuri Frase ” Polisi” telah digunakan sejak dahulu kala dalam kehidupan berbangsa. Kita kenal ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),ada Polisi Kehutanan, ada Pol Airut, ada Polisi Militer bahkan ada Polisinya Polisi. Namun rasanya belumlah lengkap jika belum ada Polisi Ketenagakerjaan.
Indonesia sudah dapat dikategorikan Negara Industri karena mengingat semua Aspek Industri telah ada di Indonesia, bahkan terbaru kita kenal ada istilah Industri Maritim. Dalam setiap Aspek Industri ada Buruh/Pekerja dan ada Perusahaan Pemberi Kerja. Ada Potensi Perselisihan Hubungan Industrial di setiap aspek dimaksud.
Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mendapatkan Amanat yang besar untuk mengurus persoalan ketenagakerjaan dari hulu sampai ke hilir, namun tidak berarti semua persoalan ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi beban Kementerian ini,semestinya Kementerian dan Lembaga yang lain perlu mendapatkan tanggung jawab walaupun dengan porsi yang berbeda.
Pelibatan Kepolisian Republik Indonesia(POLRI) pada Dunia Ketenagakerjaan bukan hal baru. POLRI adalah Garda Terdepan didalam mengawal berlangsungnya Proses Penyampaian Aspirasi Kaum Buruh baik dalam skala kecil apalagi dalam skala besar, bahkan dari Pusat Kota hingga Aksi Penyampaian Aspirasi di Perkebunan Sawit pun POLRI tetap terdepan.
Adalah Fakta dari terposisikannya POLRI pada Garda Terdepan sehingga Kaum Buruh berpandangan perlunya POLRI dilibatkan untuk turut menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. POLRI patut diberi Kewenangan untuk menerima pengaduan dari kaum buruh, tentu dengan syarat hadirnya Deks Ketenagakerjaan yang merata di Setiap Tingkat Kepolisian Daerah(POLDA), dimana hari ini baru ada di Polda Metrojaya saja.
Fakta lain saat ini Kaum Buruh tetap diharapkan kepatuhannya terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan. dan Undang Undang Cipta Kerja dimana keduanya pada persoalan tertentu tak bersesuaian. Kami yakin tidak ada yang tidak mungkin untuk dihadirkan sepanjang semangatnya Menjaga dan Mengawal Ketertiban Umum, Supremasi Hukum dan Kepatuhan terhadap Undang Undang yang berlaku.
Semoga pertemuan DPP KSBSI dengan Mabes Polri hari ini Senin 21 Agustus 2022 adalah momentum menyongsong Sinergi yang memberi dampak pada perbaikan penanganan persoalan perburuhan di Tanah Air
Salam Presisi
Hormat Kami
Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG KSBSI dan
Koordinator Kehumasan DPP KSBSI