Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo berjumlah kurang lebih seratus orang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat (05/08/2022) Pukul 10. 00 Wib.

Kedatangan Karang Taruna tersebut bermaksud ingin memberikan dukungan kepada para hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe agar dapat bebas dari dugaan adanya intervensi atau bujuk rayu dari Bupati Karo terkait sengketa lahan di wilyah Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo.

Irfan Simanjorang sebagai Ketua Karang Taruna didampingi Ardy Sihotang sebagai Sekretaris dan Capta Martua Tambunan, mengatakan jika kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk meminta kepada para hakim, agar nantinya dalam persidangan perkara sengketa lahan, antara masyarakat Desa Partibi Lama Melawan Bupati Karo, majelis hakim dapat memutuskan terlebih dahulu “Menghentikan Segala Kegiatan Pemkab Karo di Lahan Sengketa Di Wilayah Desa Partibi Lama.

Karena selama kurang lebih hampir satu bulan ini banyak tanaman-tanaman warga masyarakat Desa Partibi Lama telah dirusak oleh oknum-oknum dari Pemkab Karo dan telah menimbulkan kerugian besar dikalangan masyarakat mencapai 1, 5 Miliar.

Selain itu, terjadi pula aksi perambahan hutan (Illegal Logging) di sekitar lokasi lahan sengketa dengan modus Kegiatan Pembersihan Lahan Usaha Tani (LUT).

Jadi untuk menghindari terjadinya Pertumpahan Darah akibat bentrokan, yang dapat menimbulkan jatuhnya koban jiwa dikalangan masyarakat petani dan hancurnya kawasan hutan produksi di wilayah Desa Partibi Lama, maka kami berharap majalis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe dapat mempertimbangkan tuntutan kami ini, Kata Fransiska Br Munthe didampingi Aprilia Br Hutasoit yang juga pengurus Karang Taruna.

Grace Br Girsang salah satu anggota Karang Taruna Desa Partibi Lama, mengatakan jika Karang Taruna Desa Partibi Lama dengan tegas MENOLAK segala upaya intervensi ataupun loby-loby yang dilakukan oknum-oknum aparat terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa Partibi Lama.

Jalek Ginting Soeka, SH. salah satu pengacara dari LBH Karob Berubah, didampingi Aditya Sinulingga, SH menjelaskan Dalam orasi Karang Taruna didepan Gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe, telah membacakan Surat Pernyataan yang berisi :

1. Kami Karang Taruna Desa Partibi Lama menyatakan agar Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe tetap mengakomodir nilai-nilai keadilan di masyarakat, Sekalipun seandainya ada Intervensi dari Oknum-Oknum Aparat.

2. Kami Karang Taruna Desa Partibi Lama menyatakan agar para hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak menerima bujukan atau rayuan dari Bupati Karo dalam perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ Tentang sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

3. Kami Karang Taruna Desa Partibi Lama meminta kepada para hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, agar segala kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dilahan milik warga masyarakat Desa Partibi Lama, agar segera dihentikan untuk menghindari terjadinya “Pertumpahan Darah di masyarakat.

(Rukun Ginting)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here