Penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.
“Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.
“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022.
Sumber: liputan6
Wah akan seperti apa ya kelanjutan kasusnya?
(ANFPPM)