Tidak banyak yang tahu, bahkan luput dari pemberitaan nasional. Kejaksaan Tinggi Sleman Yogyakarta pada bulan Maret 2022 berhasil menuntaskan satu kasus unik di dunia pendidikan. Yogyakarta sebagai kota pelajar telah tercoreng atas kasus tersebut yang melibatkan sekolah berstandar internasional. Simak kronologi kasusnya.
Berawal dari laporan orang tua murid berinisial EH yang merasa heran atas ijazah anaknya Adl murid SD di Yogyakarta Independen School (YIS). Sekolah berstandar Internasional memberikan ijazah resmi nasional kelulusan ADL dengan mencantumkan 3 mata pelajaran wajib kurikulum Nasional yaitu : Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, PPKN (Pancasila dan Kewarganegaraan) lengkap dengan nilainya.
Pasalnya, selama 6 tahun bersekolah di sekolah YIS, Adl tidak pernah mendapatkan 3 mata pelajaran tersebut, apalagi menjalani ujian nasional. Dengan alasan menjadi kurikulum wajib semua sekolah sebagai syarat dikeluarkannya ijazah Nasional, SD YIS kemudian memalsukan mata pelajaran dan nilainya.
EH sebagai orang tua murid kemudian melaporkan kasus penempatan data palsu dalam dokumen otentik ke pihak Kepolisian. Kasus tersebut berjalan alot dari tahun 2019 dengan didakwa pelaku pemalsuan adalah staff keuangan SD YIS berinisial Sp. Hingga pada bulan Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Sleman Yogyakarta baru bisa menetapkan berkas perkara berstatus P21.
Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sudah di tengah kondisi pandemi. Hasil vonisnya, Sp dinyatakan bebas murni tidak bersalah dengan alasan kewenangan ijazah ada di Kepala Sekolah YIS, bukan staff keuangan. Padahal sepanjang persidangan saksi dan bukti menyatakan Sp menyuruh memasukkan nilai dan mata pelajaran palsu ke dalam ijazah.
JPU kemudian langsung melayangkan kasasi ke MA sebagai wujud tanggung jawab hukum dan keadilan bagi warga masyarakat. Hingga di bulan Maret 2022, Hakim MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Sp dengan hukuman 6 bulan penjara. Sp dinyatakan sah bersalah dan sekolah YIS dianggap melakukan kelalaian pengawasan pada staffnya yang mengakibatkan perbuatan melanggar hukum.
Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang bekerja keras dari tahun pertengahan tahun 2019 hingga Maret 2022 untuk satu kasus yang baru pertama kali terjadi. Banyak terjadi kasus manipulasi ijazah dengan bukti ijazah aspal, tetapi untuk penempatan nilai ijazah palsu dalam ijazah asli yang berhasil diungkap dan divonis bersalah baru pertama kali terjadi.
Catatan pentingnya, EH adalah salah satu dari puluhan orang tua siswa senasib yang mendapatkan ijazah asli dengan nilai palsu yang berani melaporkan. Keberhasilan Kejaksaan menuntaskan kasus EH menumbuhkan kepercayaan tinggi pada kinerja penegak hukum. Semua persoalan harus ada akhirnya, hukum menjadi panglimanya, Kejaksaanlah pengawal setianya.
(ANFPPM)