Muhammad Alamin, buruh PT Whell Harvest Winning Alumina Rafinery (WHW-AR) Ketapang Kalimantan Barat masih melakukan aksi protes didepan pintu masuk gerbang perusahaan pemurnian bauksit itu, Jum’at (8/7/22).

Aksi itu adalah aksi kedua kalinya setelah hari sebelumnya ia bersama istri dan anaknya melakukan kegiatan serupa.

Dalam video yang diterima Borneo Tribun, aksi itu dilakukan dia di ruas jalan provinsi Ketapang-Kendawangan persis didepan pintu masuk utama PT WHW.

Alamin berjalan kaki dari jalan tersebut menuju pintu gerbang, sementara nampak seorang wanita berbaju merah muda mengendarai sepeda motor turut menyertai aksi protes damai tersebut.

Sementara terlihat beberapa orang pihak satuan pengamanan (satpam) perusahaan berusaha menenangkan aksi Alamin dengan cara mengambil poster yang dibawa Alamin.

“Semua tuduhan dari perusahaan kepada saya tidak mendasar dan objektif, keputusan sepihak tidak disahkan oleh Disnakertrans dan SP/SB,” kata Alamin, kepada Borneo Tribun, Jum’at (8/7/22) lewat pesan tertulis.

Ia mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak dia sebagai pekerja perusahaan tambang asal Tiongkok tersebut. Ia menuntut, agar PT WHW memenuhi kewajiban yakni ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 80 ayat 4.

“Tetap membayar gaji dan hak saya lainnya selama masa skorsing,” imbuhnya.

BorneoTribun juga mendapatkan photo dan rekaman suara percakapan saat Muhammad Alamin bertemu dengan sejumlah orang diantaranya dari serikat buruh, seorang yang diketahui bernama Arief bagian Humans and Resource Development (HRD) PT WHW dan beberapa orang yang berbaju kerja WHW.

Alamin mengatakan pertemuan tersebut terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 dan tidak membuahkan hasil sebagaimana Ia harapkan.

“Dari pengakuan pihak manajemen PT WHW kemarin saat mediasi, ternyata keputusan (skorsing) itu sepihak,” kata dia.

Yasir Arafat, sebagai mediator dan PNS dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang menjelaskan, seharusnya PT WHW tetap mentaati perjanjian kerja bersama (PKB). Namun demikian, pihaknya tidak dapat memaksa perusahaan untuk melaksanakan PKB tersebut.

“Tapi yang perlu digarisbawahi, kedudukan PKB itu adalah kuat, saling mengikat dua pihak. Kita hanya sebatas menganjurkan, jika masih masing-masing pihak bertahan maka solusinya adalah bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Yasir.

Menurut Yasir, sudah beberapa kali pertemuan antara Muhammad Alamin dengan perwakilan WHW, sejauh ini kata dia, Alamin masih bersikeras atas tuntutan dia.

Saat ditanya kapan dan apa isi rekomendasi dari Disnakertrans, Yasir tidak merincikan.

“Nanti akan kami serahkan ke masing-masing pihak, saya berharap mudahan dapat diterima dan tidak perlu sampai ke pengadilan lah,” tandasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada corporate comunication PT WHW Suhandi Basri ataupun bagian HRD WHW di Kendawangan sudah dilakukan. Tetapi, mereka belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

SUMBER : BORNEOTRIBUN.COM

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here