Tidak ada kata libur dalam pembelaan terhadap Hak Buruh.
Bipartit kedua dengan pihak Managemen PT. WHW AR.
Kasus PHK sdr Marwan Lego
14 hari waktu yg diberikan pihak DPC FSBSI Kab Ketapang ke pada pihak perusahaan.
Jika masih tidak ada penyelesaian sesuai dengan ketentuan UU, maka akan diajukan ke Tripartit.
Kita perlu lembaga ketiga yang menengahi/ yang menilai kasus kita ini yaitu Disnaker.
Laporan
Bendahara DPC FSBSI Kab Ketapang