Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik. Berdasarkan arahan itu, maka PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.
Arahan untuk PNS kerja dengan sistem WFH ini merupakan respons atas saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi terjadinya kemacetan selama arus balik libur Lebaran 2022.
Tjahjo pun seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. “Setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,â ujar Tjahjo dalam keterangannya dikutip Minggu (8/5/2022).
Ia menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Lantaran kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Menurutnya, penerapan WFH dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan. âWFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,â kata dia.
Tjahjo juga mengingatkan, agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.
PPK diminta pula memastikan ASN atau PNS di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Ia mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.
“Kami mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,â ungkap Listyo.
SUMBER : KOMPAS.COM