Bahu memikul tangan menjinjing, berani berbuat berani tanggung jawab, itulah salah satu pepatah umum kolaborasi pepatah Minang dan Peribahasa Indonesia yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat Adat Cucu kemanakan, Petani Nagari Aia Gadang yang tergabung di Organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI), menghadiri Panggilan Wawancara dari Sat. Reskrim unit Tipidter Kepolisian Resort Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. Perihal Laporan dugaan mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai Lahan Perusahaan PT. Anam Koto.

Laporan Pengaduan tersebut oleh Legal Manager, Managemen PT. Anam Koto dari Medan Sumatra Utara. Mereka beranggapan Masyarakat Petani sudah melakukan tindakan yang melawan hukum, karena kata mereka yang kami duduki tersebut berada di areal HGU perusahaan PT. Anam Koto yang berada Nagari Aia Gadang kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Masyarakat petani mengakui bahwa sudah menduduki Lokasi Areal Perkebunan PT. Anam Koto yang tepat nya di areal Blok K, sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai saat ini, Masyarakat Petani beranggapan bahwa areal ini tidak masuk HGU Perusahaan, sebab sudah ditanyakan langsung ke Managemen Perusahaan, pihak mereka tidak bisa membuktikan bahwa areal tersebut di dalam HGU atau diluar HGU Perusahaan Perkebunan PT. Anam Koto.

Jika pun areal Blok K tersebut berada di areal HGU PT. Anam Koto, Masyarakat Petani bisa mengambil referensi dari Peraturan Menteri Agraria ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Pasal 40 Poin K, tentang Hak dan kewajiban pemegang HGU. Lebih kurang intinya, memfasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat sekitar. Paling sedikit 20 % dari luas areal yang di mohonkan HGU untuk masyarakat berbentuk Kemitraan.

Masyarakat petani menduduki lahan Perkebunan PT. Anam Koto tersebut karena mereka menuntut Hak nya sebagai petani, berawal dari terbitnya HGU PT. Anam Koto pada 11 Juni 1999 sampai saat ini belum memberikan Hak kepada Masyarakat petani dan Kewajiban bagi perusahaan. Ini semua Petani lakukan adalah sebagai bentuk protes, dan menyampaikan aspirasi terhadap Perusahaan, pemerintah daerah Pasaman Barat, Gubernur Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat, baik itu ke kementerian Agraria ATR/BPN, DPR RI, dan ke Kantor Staf Presiden ( KSP), yaitu kepada Bapak Moeldoko, kepala Staf Presiden sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria dan Bapak Abet Nego Tarigan sebagi kepala Deputi II KSP.

Masyarakat Petani melakukan ini bukan mengada-ada, tapi punya data Autentik. Fakta yang nyata serta Peraturan Perundang-undangan yang Jelas. Salah satu nya Perpres No. 86 tahun 2018, bahkan sudah dibuat titik Kordinat oleh Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Pasaman Barat seluas 711 Ha, yang akan direalisasikan berdasarkan usulan SPI atau CSO ( Civil Sosial Organisation ) untuk masyarakat. Sebagai pelaksana harian ATR/BPN Pasaman Barat dan ketua nya adalah Bapak Bupati Pasaman Barat sendiri pada tanggal 27 Oktober 2021 tahun lalu.

Dengan hal demikian, Masyarakat Petani berharap dengan sangat kepada Instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah Pasaman Barat, pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Pusat, DPRD Pasaman Barat, DPRD Provinsi Sumatra Barat, DPR RI, Bapak Presiden RI Jokowi Dodo, Bapak Moeldoko, Bapak Abet Nego Tarigan, Bapak Sofyan Djalil Menteri Agraria, sebagai Ketua GTRA Pusat, agar sesegera mungkin bisa menyelesaiakan konflik yang berkepanjangan Antara masyarakat petani dengan PT. Anam Koto.

Masyarakat Petani meminta agar Pemerintah melaksanakan pembaharuan Reforma Agraria sejati, supaya hak Masyarakat Petani Nagari Aia Gadang direalisasikan seluas 711 Ha, dari luas HGU PT. Anam Koto seluas 4740 Ha, akan dijadikan Kampung Reforma Agraria.
29 April 2022. (SPI BASIS AIA GADANG)

Laporan
Akmal Jambak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here