Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE menyampaikan terima kasih kepada PT Pase Energi Migas selaku penyelenggara acara Focus Group Discussion ini dan para pemangku kepentingan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Kami DPRK Aceh Utara sangat mendukung Semangat Pengalihan Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD, agar pemerintah daerah terlibat sebagai pengelola secara langsung dan bisa membantu operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di daerah.

Bapak Gubernur Aceh melalui surat No. 542/15275 tertanggal 8 September 2021 telah menunjuk PT Pase Energi Migas (PEM) selaku BUMD Kabupaten Aceh Utara sebagai pengelola dan penerima Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) B.
PT Pase Energi Migas (PEM) kemudian menunjuk anak perusahaannya sebagai Perseroan Daerah (PPD) sebagai Pengelola PI 10% yaitu PT Pase Energi NSB (PE NSB).

Bahwa saat ini masih terdapat beberapa kendala teknis dalam proses percepatan pengalihan PI 10% WK B, sehingga Forum Discussion Group ini sangat berperan penting untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena itu kami berharap agar para pemangku kepentingan, dapat berkontribusi aktif mempercepat proses pengalihan PI 10%.

Harapan kami setelah pengalihan PI 10% terlaksana, nantinya dapat berdampak signifikan bagi pembangunan Aceh Utara ke depan. Ujar nya.

(Arfiandi ST. MM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here