Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Dalam proses penyidikan, diketahui perkara tersebut diduga telah menguntungkan sejumlah perusahaan asing.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, ada indikasi praktik suap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters maupun pengadaan pesawat turbopropeller dari manufacture.

Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut, PT Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, katanya, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa, serta perusahaan Alberta S.A.S. Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Sumber: liputan6.com-sbsinews

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here