Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal “korupsi Rp 50 juta cukup kembalikan uang yang dikorupsi” yang viral kemarin mengundang reaksi berlebihan karena tak mengikuti konteks pembahasannya pada Raker pertama dengan Komisi III DPR RI (17/1/2021).
Jaksa Agung justru mengajak masyarakat untuk mengkaji bagaimana jika ada yang terseret kasus korupsi namun tidak ditemukan mens rea (niat jahat), tapi justru kesalahan administrasi.
Selain itu, pada pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tidak dijelaskan berapa nominal korupsi yang dikenakan pidana dan denda di pasal tersebut. Kemudian, keluarlah Surat Edaran Jaksa Agung pada 2010 tentang Pedoman Penuntutan Pidana Perkara Tipikor.
Di sana hanya disebutkan pengenaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu minimal korupsi Rp 1 miliar ke atas.
Disinilah, salah satunya, posisi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berada.
Sumber: diolah dari berbagai sumber – sbsinews.