Pekan lalu berlangsung pertemuan antara Komite III DPD RI dengan Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Se Propensi Sumatera Utara di Rumah Dinas Gubernur SUMUT dengan Materi: Adannya rencana pemerintah membuat rancangan perubahan UU No 21 tahun 2000
Peserta yang hadir antara lain,
Terdiri dari8 SB / SP Se Sumatera Utara Kadisnaker,Apindo,Asisten 1,Dekan Fakultas Hukum USU,Dewan Pakar,DPRD Sumut , Pejabat mewakili Kapolda,Pejabat mewakili Pangdam,Anggota DPP Komite 3 ada 15 orang peserta lainnya,Acara di buka Gubernur Sumut
Dalam pertemuan tersebut, Komite 3 DPD RI meminta masukkan masukan terkait pelaksanaan UU Nomor 21 thn 2000 selama diberlakukan.
Masukkan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Sebagai berikut, bahwa :
1.Tindakan atau sanksi terhadap Perusahaan yang melakukan Union Busting tidak penah di berikan sanksi sesuai UU yang berlaku
2.Disarankan supaya Penegak Hukum (Kepolisian,Kejaksaan) dapat melakukan tugas penyedikan terhadap perusahaan yang melakukan union busting di perusahaan
3.Supaya pemerintah menambah petugas PPNS/pengawas yang sangat minim
4.Pencatatan SB/SP supaya benar benar dicatatkan sesuai tingkatannya
5.Dengan tegas SB/SP menolak adanya rencana pemerintah membuat Rancangan Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000
Informasi ini kami sampaikan ke DPP K SBSI supaya membuat /menyusun langkah langkah menggagalkan Rancangan Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000
SB/SP Se – Sumatera Utara minggu depan akan mengirimkan surat ke Kementrian KenagaKerjaan,DPR RI dan DPD RI menolak keras adanya rencana pemerintah membuat Rancangan Perubahan UU Nomir 21 tahun 2000
Selasa 1 Februari 2022
Dilaporkan oleh
Jhonson Pardosi
Sekretaris Korwil KSBSI Sumatera Utara.