Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangan Presiden 25 Maret 2021 belum mampu mendongkrak kepesertaan di BPJAMSOSTEK. Menurut laporan Dirut BP JAMSOSTEK di komisi IX, kepesertaan di BPJAMSOSTEK hanya tumbuh 2,27 persen, padahal pekerja formal saat ini 53 jutaan orang dan pekerja informal 70an juta orang.
Regulasi PP 44, 45, 46 tahun 2015 dan Perpres 109/2013 mewajibkan pekerja formal dan informal ikut BPJS Naker. Namun Sepertinya Inpres No. 2 ini belum diseriusi oleh Kementerian/Lembaga, yang memang diperintahkan oleh Presiden.
Sebagai contoh, pekerja Ojek Online(Ojol )hanya sekitar 120 ribuan yang sudah menajdi peserta JKK JKM di BPJAMSOSTEK, dari perkiraan jumlah pekerja ojol sekitar 4 juta.
Menteri Perhubungan masih belum serius melindungi pekerja ojol. Inpres No. 2 sebentar lagi akan “berulang tahun” namun dampak inpres sepertinya masih belum signifikan.
Bapak Presiden mohon evaluasi para pembantu Bapak yang tidak serius menjalankan instruksi karena mempertaruhkan Wibawa Presiden Republik Indonesia.
Andi Naja FP. Paraga
Pemred SBSINEWS