Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, lolos menjadi calon hakim karier. Dia merupakan salah satu eks pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai bermasalah oleh Ombudsman hingga Komnas HAM.

“Tanggal 7 Januari 2022, Mahkamah Agung telah mengeluarkan pengumuman (pasca-sanggah) yang isinya saya dinyatakan lulus pada formasi CPNS Analis Perkara Peradilan/Calon Hakim dari jalur Cum Laude,” kata Samuel saat dihubungi kumparan, Minggu (9/1).

Samuel dinyatakan lulus sebagai calon hakim dalam proses seleksi CPNS. Samuel sempat menerima tawaran sebagai ASN Polri, tetapi dia sudah meminta izin tak mengikuti proses hingga akhir.

“Ya. Saya sudah mengajukan surat kepada Polri untuk meminta izin tidak melanjutkan proses pengangkatan di Polri sejak tanggal 28 Desember 2021,” ucap Samuel.

Diketahui, pengumuman CPNS sudah dibuka sejak pertengahan 2021. Pengumuman kelulusan sendiri dilakukan pada tanggal 23-24 Desember 2021. Kini Samuel tengah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses CPNS selanjutnya.

Kepada kumparan, Samuel bercerita alasan mengapa memilih karier sebagai seorang hakim.

“Saya memilih jalur yudikatif karena bagi saya, menjadi seorang Hakim adalah perwujudan dari panggilan, harapan, dan tanggung jawab yang harus saya terima dan laksanakan,” ucap dia.

Samuel merupakan lulusan Fakultas Hukum Unpad pada 2014. Berlatar belakang pendidikan tersebut, dia memupuk minat sebagai seorang pengadil.

“Saya melihat panggilan hidup saya adalah menjadi seorang penegak hukum yang tidak dapat diintervensi siapa pun, termasuk oleh anasir-anasir kekuasaan di luar hukum,” kata dia.

“Sejak saat itu, saya melihat bahwa profesi Hakim adalah bentuk konkretnya. Melalui palunya, seorang hakim menegakkan hukum dan keadilan secara independen, imparsial, dan paripurna,” sambung dia.

Dari pandangan tersebut, akhirnya Samuel memutuskan untuk menjadi seorang hakim.

“Berdasarkan pemikiran tersebut, maka saya telah memutuskan bahwasanya jika Tuhan telah memanggil saya untuk menjadi salah seorang wakil-Nya guna menegakkan hukum dan keadilan, maka saya akan menerima dan menjaga amanat tersebut sekaligus bertanggung jawab atasnya,” pungkas dia.

Diketahui, Samuel merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lulus TWK bersama Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, hingga Ambarita Damanik. Nama-nama tersebut bukan sembarangan di KPK. Dedikasi mereka memberantas korupsi sudah teruji.

Dengan mundurnya Samuel dalam proses ASN Polri, menjadikan jumlah eks pegawai KPK yang bergabung dengan korps Bhayangkara berkurang. Semula ada 44 eks pegawai KPK. Kini hanya ada 42. Satu orang lainnya selain Samuel yang mundur adalah Faisal. Dia lolos sebagai calon dosen.

SUMBER : KUMPARAN.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here