SBSI news.Jambi, Berjalanya seiring kemelut PPDB Jambi dan Dapodik yang kontrapersi kalangan pendapat kenyataan anak SMA 8 kota Jambi merasa patah arang dan mentalnya tekena – tekanan yang mana siswa tersebut menuntut ingin sekolah berjalan dengan baik dan Tanpa ada rintangan. Dalam kenyataannya anak tersebut masih trauma,
Seharusnya sudah bisa bersekolah sama dengan teman – temanya belajar, dalam undang- undang 1945 pasal 31, di tuangkan pendidikan sudah jelas, negara tidak bisa diam diri melihat polemik begitu, pemerhati pendidikan provinsi Jambi di mana anak bangsa terlantar, kemana negara?
Demikian pula negara turun buat anak – anak bangsa sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengambil kebijakan dalam hal ini sehinga amanah undang – undang berjalan dimana Dapodik itu telah didaftarkan kepala sekolah di PKBM Sasmelati.
120 anak tersebut telah terdaftar di PKBM Sasmelati yang Dapodik nya diduga tidak di laporkan ke kepala dinas hanya di daftarkan ke kementerian sehinga 120 siswa terlantar sampai unjuk rasa berlangsung di kantor diknas provinsi dan kantor Gubernur Jambi.
Pada 11 Januari 2022 sekira pukul 09.00 s.d 14.30 WIB telah dilaksanakan Aksi Unjuk Rasa oleh Aliansi Peduli Anak Bangsa (APAB) di Kantor Diknas Prov Jambi dan Kantor Gubenur Jambi yang bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani No.12 Telanaipura Kec. Telanaipura Kota Jambi. Yang merupakan Aksi lanjutan terkait 120 orang Siswa di SMAN 8 Kota Jambi yang tidak diakui dan tidak memiliki DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), sebagai Korlap Sdr. Lendra Asmon, Raden Herman, Seriyanto Jamali, Barnianto Radja Sofyan, Donner Gultom dan Yenni Wati dengan jumlah massa sekitar 50 orang, dapat dilaporkan sbb:
1. Meminta agar 120 Siswa SMAN 8 Kota Jambi yang tidak diakui dan tidak memiliki DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) bisa bersekolah dengan normal seperti anak Bangsa yang lain.
2. Menuntut Janji Bapak Gubenur Jambi tanggal 10 Januari 2022 Anak yang 120 orang siswa SMAN 8 Kota Jambi Masuk Sekolah. Sampai saat ini anak-anak tersebut belum masuk Sekolah.
3. Rangkaian kegiatan Aksi, sbb :
1). pukul 10.50 WIB Massa aksi dengan titik kumpul didepan Kantor BI Telanaipura Kota Jambi menuju Kantor Diknas Prov. Jambi dengan aksi jalan kaki.
2). pukul 10.58 WIB Massa aksi tiba di Kantor Diknas Prov. Jambi langsung melaksanakan Aksi dan orasinya didepan Kantor Diknas Prov. Jambi.
3). pukul 11.08 WIB Massa aksi melakukan pemasangan Stiker dipintu utama Kantor Diknas Prov. Jambi sebagai bentuk protes kepada Kadis Diknas Prov. Jambi.
4). pukul 11.10 WIB Massa aksi selanjutnya bergerak menuju ke Kantor Gubernur Jambi dikarenakan tidak ada yang menerima aksinya di Kantor Diknas Prov. Jambi.
5). pukul 11.22 WIB Massa aksi tiba di Kantor Gubernur Jambi dan langsung melaksanakan Aksi dan orasinya di Depan Kantor Gubernur Jambi.
6). pukul 13.15 WIB Massa aksi diterima oleh Sekda Prov. Jambi Bpk. H. Sudirman, SH. MH. yang menyampaikan sbb :
a. Tanggal 10 Januari 2022 Pemprov Jambi bersama pihak-pihak terkait telah melakukan rapat terkait nasib 120 orang siswa bermasalah yang tidak diakui dan tidak memiliki DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
b. Untuk 120 orang siswa yang bermasalah, dipastikan tidak dapat bersekolah kembali di SMAN 8 Jambi dikarenakan kuota yang telah terpenuhi.
c. Pemprov Jambi telah memutuskan, menyediakan 3 (tiga) sekolah SMA Negeri yaitu SMA Negeri 7 Seberang Kota Jambi, SMA Negeri 11 Ma. Jambi dan SMA 15 Ma. Jambi serta seluruh sekolah swasta. Diprioritaskan SMA Muhammadiyah dan SMA Muhammadiyah Kota Jambi.
d. Bila saudara sekalian merasa keberatan, silahkan tempuh jalur hukum.
e. Keputusan Pemprov Jambi sudah bulat dan tidak ada negosiasi lagi.
Catatan :
Aksi Unras yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Anak Bangsa (APAB) bertujuan meminta dan menuntut kejelasan janji Gubenur Jambi bahwa tanggal 10 Januari 2022 untuk 120 siswa SMAN 8 Kota Jambi yang tidak diakui dan tidak memiliki DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dapat masuk Sekolah, tetapi kenapa hingga sampai saat ini anak-anak tersebut belum masuk Sekolah?
(D.G)