Surat Keputusan (SK) Gubernur ini lahir setelah kita (SP/SB) melakukan aksi secara “spartan” sepanjang November-Desember 2021, Awalnya tidak ada skenario untuk ini, karena sedari awal gubernur tidak mau “keluar” dari mekanisme PP 36/2021 didalam menetapkan kenaikan UMK di Jabar, walaupun beberapa bupati/walikota sudah menyampaikan rekom UMK diatas ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021, dan rekom UMK yang “tidak mengacu” kepada PP 36/2021 dikembalikan oleh gubernur kepada bupati/walikota yang bersangkutan untuk dirubah dan harus sesuai PP 36/2021,

Artinya untuk hal seperti ini (aturan besaran upah diatas 1 tahun atau lebih) perlu sebuah perjuangan yang luar biasa dari kawan2 pekerja/buruh (SP/SB), dan bagi kami ini adalah salah satu kemenangan perjuangan walaupun belum sepenuhnya sesuai harapan, tapi setidaknya ada pijakan hukum lain selain yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan ditengah-tengah “PHP” strukrur skala upah (SUSU), dan menurut kami ini “modal” sebagai “pijakan” awal SP/SB atau pekerja/buruh didalam melakukan perundingan upah diatas masa kerja 1 tahun atau lebih,

Kita paham bahkan sangat paham bahwa upah pekerja/buruh diatas 1 tahun dirundingkan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, tentunya dengan relasi yang “seimbang” antara kedua belah pihak dan itu semua kembali kepada kemampuan SP/SB didalam melakukan negosiasi dan perundingan dengan perusahaan, tentunya dengan didasari “slogan/jargon” itikad baik untuk mencapai solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yang berunding, dimana selanjutnya dapat dituangkan dalam PB atau PKB, dan dititik inilah konsen kami (SP TSK SPSI ATUC) untuk membangun kapasitas pengurus SP/SB dalam hal teknik negosiasi dan perundingan pembuatan PKB yang “berkualitas” bukan hanya “copas” undang-undang existing, karena idealnya PKB adalah kesepakatan yang mengatur ketentuan lebih baik daripada undang-undang dan kita semua memahami itu,

Fakta dilapangan saat ini masih banyak perusahaan yang tidak ada SP/SB nya atau pekerja/ buruh yang belum atau tidak berserikat karena berbagai faktor dan alasan pembenar, di satu sisi ini adalah tantangan dan peluang aktivis SP/ SB untuk ekspansi dan rekruitmen keanggotaan baru, tetapi disisi lain ini juga kelemahan bagi pekerja/buruh yang belum berserikat karena hampir dipastikan mereka “akan sulit” melakukan negosiasi kenaikan upah dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja, dibeberapa kasus banyak pekerja/buruh yang upahnya dibayar dibawah ketentuan UMK yang berlaku dengan “kedok/dalih” kesepakatan kedua belah pihak, walaupun diperusahaan tersebut diduga mengerjakan “merk/brand” internasional tertentu.

Jadi apa yang kami SP/SB lakukan selama Nov-Des 2021 kemarin di Jabar adalah bukan hal mudah dan ini bukti bahwa kami peduli terhadap pekerja/buruh, dan dengan ini diharapkan SP/SB punya amunisi lain untuk berunding upah di perusahaan karena pijakan awalnya sudah ada dan insya allah ini adalah atas hasil perjuangan kami, dan “mohon maaf” istilah kami ini bagian dari “jariyah” kami untuk pekerja/buruh yang “tidak/belum mau” berserikat karena kami telah memberi pijakan awal buat mereka untuk berunding selain landasan UMK, dan insya allah ini bagian dari “Jariyah” kami juga untuk SP/SB yang hanya jadi Penitip Nasib Sejati tidak mau turun kejalan tapi berharap ada perubahan, insya allah kami ikhlas amin,

Terima kasih kepada SP/SB yang telah ikut berjuang.

Salam Solidaritas !!!

Hidup pekerja/buruh yang berjuang

Edi Kustandi
Ketua PC SP TSK SPSI Kab. Majalengka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here