Gubernur Banten Wahidin Halim belum mau membuka opsi damai dengan enam orang buruh yang kini sedang menjalani proses hukum di Polda Banten.
Keenam buruh ditetapkan sebagai tersangka setelah Wahidin melalui kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro melaporkannya karena dianggap telah melakukan tindak pidana perusakan dan penghinaan.
Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan KSPI Said Iqbal meminta Gubernur Banten untuk menyudahi konflik dengan buruh dan mencabut laporannya.
“Yang berkonflik siapa? yang geruduk kantor ruang kerja saya siapa? yang berkonflik kan antara buruh dengan pengusaha. Lho kenapa justru saya yang dipojokkan,” kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/12/2021).
Ditegaskan Wahidin, besaran UMP dan UMK tahun 2022 diputuskan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang didalamnya ada unsur buruh dan pengusaha.
Mantan Wali Kota Tangerang itu membantah, belum pernah menemui perwakilan buruh selama proses penyusunan hingga penetapan UMP maupun UMK 2022.
“Ketemu buruh juga sudah, sudah kita lakukan sebelumnya di rumah (dinas) yang mewakili perserikatan, serikat tenaga kerja di rumah saya. Saya bilang selesaikan antara kalian, saya tinggal ambil keputusan sesuai dengan undang-undang, sesuai musyawarah,” ujarnya.
Menurut Wahidin, pemerintah pusat memberikan batasan dalam penetapan besaran upah minimum.
Jika dilanggar maka akan asa sanksi administratif. “Kenapa saya enggak ketemu (dengan buruh), karena sudah saya sampaikan ke ketua serikat pekerja masing-masing. Pertimbangan (penetapan UMK 2022) pada pendekatan secara komprehensif bukan parsial,” jelasnya.
Wahidin pun tidak mempersalahkan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan secara terus menerus oleh serikat buruh dan pekerja mulai tangal 2 Januari 2022 nanti. “Bagus kalau demo lagi ada polisi (yang mengamankan).
Emang kalau di demo lagi saya mau diapain? yaudah biar saja,” kata Wahidin. Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengakui perbuatan buruh sudah masuk dan duduk dikursi kerja Gubernur Banten Wahidin Halim kesalahan.
Namun, bukan kesalahan besar. “Kami akui itu sebuah kesalahan, tapi bukan kesalahan berat, sebuah kesalahan spontan. Sebuah kesalahan sebab akibat,” ujar Said. Iqbal meminta agar Gubernur Banten untuk mencabut laporannya.
Jika tidak dilakukan, dilakukan justru akan memperkeruh suasana bahkan akan ada eskalasi aksi buruh menuntut revisi UMK tahun 2022 lebih besar.
“Kami mohon dengan segera Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan Gubernur sebagai penguasa daerah dengan rakyatnya kaum buruh pekerja,” kata Said di Mapolda Banten. Selasa (27/12/2021).
SUMBER : KOMPAS.COM