Selamat pagi Kawan Seperjuangan
Terimakasih atas Dukungan Doa Saudara2 Semua sehingga Kegiatan Dialog Interaktif Tentang Pelaksanaan UU Ciptaker dan Implementasinya dapat Berjalan dengan Baik.Dan Berikut ini kami laporkan Hasilnya:

1.KSBSI Provinsi Maluku Tetap Menolak Omnibuslow dan Mengusulkan supaya Pemerintah mengeluarkan Claster Ketenagakerjaan dari UU Omnibuslow karna Pembentukannya tdk sesuai UUD 1945 Yang Mana termuat dalam Amar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 Yang dibacakan Tanggal 25 November 2021 dalam putusan Tersebut MK menyebutkan Status UU Ciptaker Inkonstitusional .

2.KSBSI Maluku Menyarankan agar dalam Setiap Musyawarah Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Wajib diikut Sertakan agar mudah mensosialisasikan Setiap Keputusan Musyawarah Bersama Ke Anggota Pengusaha dgn Efektif,Serta Berharap Ke depan Pengusaha Yang Status Perusahaannya Sudah Besar Mesti memiliki Aturan Perusahaan yang tidak Merugikan Pekerja dalam hal waktu penyusunan Peraturan Perusahaan harus melibatkan Dinas Nakertrans serta Perwakilan Serikat Pekerja yang ada pada Perusahaan tersebut.

3.KSBSI Provinsi Maluku Juga Mengusulkan Dalam menjalankan PP 36 2021 Maka UPT Kemenaker didaerah mesti mampu mengklasifikasikan secara detail mana Perusahaan ambang atas dan ambang bawa sehingga dalam mangadvokasi Masalah Upah tidak Bertabrakan dengan Ketentuan PP maupun UU Ketenagakerjaan.

4.KSBSI Provinsi Maluku Menolak dgn Tegas Pemberlakukan UMP yg tdk sesuai dengan Upah Layak bagi Pekerja Diprovinsi Maluku.

Demikian Yang Dapat kami Laporkan terkait Hasil dialog Bersama Disnakertrans Provinsi Maluku serta dua serikat pekerja yang Berlangsung di Hotel Golden palace tanggal 28 Desember 2021

Atas Perhatian kami ucapkan Terima.
Salam Solidaritas
HIDUP BURUH
SBSI KUAT RAKYAT SEJAHTERA
SBSI BERSATU PASTI MENANG.
AMBON 29 DESEMBER 2021
TTD

*Djihan Lestaluhu,S.Pd*
Sekretaris Wilayah KSBSI Maluku

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here