Pada hari Selasa tanggal 21-12-2021 Anggota PK FSBSI PDAM Bima bersama ketua Konsolidasi DPC FSBSI KOKAB BIMA (ARIS MUNANDAR / AMP 11) Melaporkan secara resmi di Kejaksaan Negeri Bima karna adanya dugaan tindak pidana penyelewengan yang dilakukan oleh pihak managemen Perusahaan daerah air minum (PDAM) Bima terhadap hak -hak karyawan dan sangat merugikan karyawan PDAM Bima.
Dalam kesempatan ini AMP 11 ( Ketua Konsolidasi) SBSI KOKAB BIMA berharap pihak Kejaksaan Negeri Bima dapat menindak lanjuti laporan pengaduan SBSI KOKAB BIMA terhadap dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh pihak manajemen perusahaan, karena kami meyakini ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak managemen dalam hal ini dan pihak managemen perusahaan harus bertanggung jawab baik dihadapan karyawan lebih – lebih dihadapan hukum yang merupakan panglima tertinggi di negeri ini.jadi wajib hukumnya pihak kejaksaan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum dan kami yakin akan ada tersangka yang di tetapkan dalam kasus ini.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak manajemen sebagai berikut,
1. Iuran BPJSTK karyawan yang selalu di potong di slip gaji tapi tidak di bayarkan ke BPJSTK mulai bulan maret 2017.
2. Anggsuran pinjaman Bank BRI yang di potong lewat slip gaji tidak di setorkan oleh bagian keuangan ke pihak Bank dan tindakan tersebut sangat merugikan karyawan.
3. Iuran YKPP yang di potong di slip gaji juga di duga tidak di setorkan ke lembaga terkait.
4. Iuran koperasi simpan pinjam karyawan PDAM BIMA yg dipotong di slip gaji tidak ada kejelasan dan penjelasan kemana iuran koperasi tersebut.
Jadi besar harapan kami dalam masalah ini pihak Kejaksaan segera memproses pihak manajemen PDAM BIMA dan Direksi Perusahaan harus bertanggung jawab.
Langkah langkah yang kami lakukan sudah menempuh jalur kekeluargaan tetapi PLT. DIRUT PDAM BIMA seakan akan tidak mau merespon keluhan kami dan kami memilih untuk melaporkan masalah ini di tingkat Kejaksaan Negeri Bima, pungkas Aris
(ANFPPM)