Wasinton Saragih Ketua PK SBSP PT Vale yang beralamat di Sorowako Luwuk Timur Propensi Sulawesi Selatan menanggapi kebuntuan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama(PKB) antara Perwakilan Perusahaan dengan Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja PT Vale yang baru lalu.
Wasinton Saragih sempat menyesalkan kebuntuan ini mengingat Pembahasan PKB ke-19 sudah tertunda lama sekali,namun ketika dibahas justru menemui Jalan Buntu. ” Sudah ditunda buntu pula,” ungkapnya.
Berikut BERITA ACARA PELAKSANAAN HASIL PERUNDINGAN PKB KE-19 PT VALE INDONESIA TBK TAHUN 2020 – 2022
Pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021, bertempat di Hotel Pullman. Denpasar – Bali, Tim Perunding Pengusaha dan Tim Perunding Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT Vale Indonesia Tbk. (“PT Vale”) masing- masing menyatakan hal-hal sebagai berikut:
• Sikap Tim Perunding Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1. Sejak dimulainya perundingan tanggal 28 September 2021 sampai dengan waktu yang telah disepakati berakhir di tanggal 15 Desember 2021. Tim Perunding Pengusaha tidak mempunyai itikad baik dalam proses perundingan dengan tidak bersedia memaparkan data dan nilai terkait materi yang dirundingkan sesuai Pasal 17.3 Tata Tertib Perundingan PKB 19 yang berbunyl: “Tim Perunding Pengusaha dan Tim Perunding Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan kewenangannya dapat saling membenikan data-data yang dipertukan guna menunjang kelancaran perundingan”. Seperti nilai kompensasi dan benefit-benefit serta tunjangan untuk kesejahteraan pekerja dikaitkan dengan kondisi pertumbuhan perusahaan (PT. Vale Indonesia, Tbk) saat ini sehingga mempersulit jalannya perundingan/negosiasi.
2. Oleh karena hal tersebut diatas, maka perundingan dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang berunding dengan syarat Tim Perunding pengusaha adalah pengambil keputusan tertinggi di Perusahaan/Pemberi Mandat untuk menggantikan Tim Perunding Pengusaha sebelumnya.
3. Apabila poin 2 di atas tidak dipenuhi maka perundingan dinyatakan berakhir dengan kesepakatan “Sepakat Untuk Tidak Bersepakat”
4 Sampai dengan tanggal 21 Desember 2021 PKB 18 dinyatakan tidak berlaku dan semua materi di dalamnya apabila akan diimplementasikan maka wajib dibicarakan dan disepakati dengan Tim SP/SB yang berunding
* Tim Perunding Pengusaha
Bahwa sehubungan dengan akan berakhirmya masa berlaku perpanjangan PKB ke-18 pada tanggal 20 Desember 2021, Tim Perunding Pengusaha dan Tim Perunding Serikat
Pekerja/Serikat Buruh melakukan perundingan PKB ke-19, yang dimulai sejak tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 (“Waktu Perundingan”). Bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata perundingan PKB Ke-19 ini belum mencapai kesepakatan diantara para pihak sesuai Waktu Perundingan. Oleh karena itu sesuai ketentuan Tata Tertib Perundingan PKB Ke-19 PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2020 – 2022, tanggal 15 September 2021, Tim Perunding Pengusaha menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa perundingan PKB ke-19 ini akan dihentikan untuk sementara waktu / jeda (break) untuk selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 sesuai Tata Tertib Perundingan PKB Ke-19 PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2020 – 2022, tanggal 15 September 2021, Pasal 8 mengenai Waktu Perundingan sebagai berikut “Dalam hal perundingan tidak selesai dalam waktu yang disepakati tersebut, maka kedua belah pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak perundingan belum menghasilkan kesepakatan untuk berdiskusi kelanjutan perundingan. Para pihak wajib menyepakati untuk memperpanjang perundingan paling lama 30 hari kerja” b
b.Bahwa sehubungan dengan huruf a di atas maka perundingan PKB ke-19 akan kembali dimulai untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 atau tanggal lain yang ditetapkan kemudian sesuai kesepakatan para pihak
c. Apabila pelaksanaan perundingan PKB ke-19 sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas belum selesai atau tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai dengan Tata Tertib Perundingan PKB Ke-19 PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2020 – 2022, Pasal 13.1 huruf c, penyelesaiannya akan melalui mekanisme sesuai aturan perundangan yang berlaku, Berdasarkan sikap dan pendapat dari masing- masing pihak, maka para pihak menyatakan perundingan PKB ke 19 mengalami kebuntuan.
Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Tim Perunding Pengusaha dan Tim Perunding Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Membaca Berita Acara ini Wasinton Saragih sempat menanyakan kepada Koordinator HUMAS DPP KSBSI mempertanyakan tidak dilibatkannya PK SBSI PT Vale sebagai Tim Perunding PKB Ke-19 ini, namun ketentuan yang ada jika terdapat banyak Serikat Buruh dalam suatu perusahaan maka SB/SP Pemilik Anggota Terbanyak itulah yang terpilih mewakili SB/SP yang lain dalam perundingan PKB.
Laporan
Andi Naja FP Paraga
Koord HUMAS KSBSI