Konsolidasi Korwil KSBSI Kalimantan Barat terus berlangsung,dan kali ini pada Minggu ketiga Desember 2021 menuju Kabupaten Sintang dan Kabupaten Nagah Pinoh. Berikut Sujak Arianto SE Melaporkan untuk.SBSINEWS Minggu 19 Desember 2021.
Selamat pagi dan Salam Sehat dan kompak. Setibanya kami korwil kunjungan 2(dua) Kabupaten
1. DPC SBSI Naga Pinoh atau Melawi
2. DPC SBSI Sintang
hasil pertemuan dengan 2(dua) DPC yang sudah lama vakum,ada hal yang mosi tidak percaya terhadap SBSI di karenakan kepenggurusan lama banyak hal yg di lakukan
1. Ada 200 anggota yg sudah meminta buatkan KTA dan sudah setor uang namu sampai saat ini satu kta pun tidak ada di terima oleh anggota.
2. minimnya wawasan tentang berserikat sehinga buruh atau pekerja kurang keyakinannya untuk berserikat
3. Berserikat tidak adanya suatu perubahan nasib para pekerja di karenakan penggurus sendiri tidak pahan tujuan berserikat dan kurangnya berkoordinasi ke Korwil atau ke DPP..
Setelah pertemuan dengan 2(dua)DPC diperintahkan untuk membuat kepengurusan yang baru dan telah kita beri pandangan tujuan berserikat dan kita harapkan ada suatu perubahan yang besar untuk dua kabupaten ini.
3. Setelah SK Mandat dikeluarkan oleh korwil selama 6 bulan dan harus bisa membuat 3 PK dan maksimal ada 200 Anggota,maka DPC tersebut layak bagi korwil mengusulkan ke DPP untuk di tetapkan menjadi SK permanen atau SK Defenitif
4. Namun dalam hal perjalanan DPC Menjalankan tugasnya yang tidak konsisten dan ada laporan dari PK yang sangat merugikan pekerja dan merusak nama baik SBSI dengan tegas jajaran korwil dan DPP akan memberikan sangsi sebagaimana
yg diatur dalam AD/ART KSBSI
1. Pembekuan kepengurusan atau oknum
2. Mencabut SK yang telah di buat baik dari korwil atau SK dari pusat
5. DPC Wajib melaporkan Data Basenya .
6. kewajiban Anggota harus membayar iuran dan sekecil apapun uang tersebut di salurkan sebagaima ketentuan yang telah di atur AD/ART SBSI termasuk termasuk melaporkan penanganan perkara .
Sujak Arianto SE
Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat
.