Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat, menilai jaksa penuntut umum telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

Ia merasa dizalimi atas penyalahgunaan kekuasaan yang ditunjukkan oleh jaksa tersebut. Sebab, menurut dia, jaksa mengabaikan hukum dan moral dalam menjatuhkan tuntutan.

“Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum,” kata dia.

Korupsi Dana Asuransi ASABRI sangat mengejutkan di tengah harapan besar membangun sistem Jaminan Sosial bagi Masyarakat. Karenanya pelaku tindak pidana korupsi Dana ASABRI layak divonis Hukuman Mati.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here