Penetapan Indonesia sebagai Presiden G20 untuk tahun 2022 dilakukan saat KTT G20 ke-15 di Riyadh, Arab Saudi pada 22 November 2020 lalu. Presidensi G20 adalah posisi di mana sebuah negara menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan G20. Ini menjadi kebanggaan bangsa kita. Tema yang diusung adalah Recover Together, Recover Stronger. Dengan tema ini diharapkan semua rakyat Indonesia, khususnya, bisa pulih bersama-sama dan menjadi lebih kuat.

Tema ini diharapkan terimplementasi dengan baik, untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang tertinggal dibelakang dalam proses pemulihan dan proses menjadi lebih kuat. Jamina sosial adalah satu satu instrument yang dapat mendorong seluruh rakyat bersama-sama pulih dan menjadi lebih kuat.

Namun tema tersebut tidak selaras dengan kebijakan Pemerintah di bidang jaminan sosial, khususnya jaminan sosial bagi rakyat miskin. Per 15 Nopember lalu jumlah orang miskin di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta PBI sebanyak 84 juta, menyusut sekitar 12 juta orang dibandingkan kepesertaan di awal Januari 2021 lalu, yang waktu itu berjumlah 96.1 juta orang. Rakyat miskin dengan sepihak dikeluarkan Kementerian Sosial, tanpa verifikasi dan tanpa membangun komunikasi dengan rakyat miskin tersebut.

Demikian juga pekerja miskin masih belum mendapat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS ketenagakerjaan yang siudah 2 tahun ini dijanjikan Pemerintah. Sampai saat ini Pemerintah belum ada rencana mengalokasikan dana di APBN untuk menjamin pekerja miskin di program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kontras dengan hal ini, Pemerintah justru sudah mengalokasikan dana sekitar Rp. 950 miliar (terberitakan dalam running text sebuah TV nasional) untuk mensubsidi iuran pekerja formal dalam Program jaminan sosial baru yang bernama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Orang mampu seperti pekerja formal disubsidi dapat JKP sehingga pekerja formal tambah lengkap perlindungan jaminan sosialnya, yaitu dari program JKN, JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta akan mendapat JKP (dimulai di bulan Februari 2022 nanti setelah mengiur 12 bulan dari februari 2021), tetapi pekerja miskin hanya untuk mendapatkan JKK JKM saja sulitnya minta ampun.

Bagaimana implementasi kata “together” dan “stronger” untuk rakyat miskin, di tengah diskriminasi perlindungan kepada masyarakat miskin khususnya peserta PBI di JKN dan pekerja miskin yang belum mendapat JKK JKM, yang dilakonkan Pemerintah saat ini. Bagaimana rakyat miskin dapat mengakses jaminan pembiayaan Kesehatan ketika sakit namun status kepesertaannya nonaktif di JKN, bagaimana pekerja miskin dapat pengobatan yang layak ketika mengalami kecelakaan kerja yang kerap kali ditolak oleh program JKN?

Presiden seharusnya mengimplementasikan kata “together” dan “stronger” untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk segmen rakyat tertentu saja, dan bila mengacu pada Pasal 5 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM justru yang harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih dari Pemerintah adalah masyarakat rentan (seperti rakyat miskin, disabilitas, lansia, dsb), yaitu mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial, bukan pekerja mampu atau masyarakat mampu.

Jangan sampai si miskin tertinggal dibelakang (“The Poor Left Behind”) dalam arak-arakan presidensi G20 yang sangat bergensi dan menjadi kebanggaan bangsa kita.

Pinang Ranti, 14 Desember 2021

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here