Komisi Pemilihan Umum(KPU)Masa bakti 2022-2027 dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang menghadirkan pemilu tahun 2024 berintegritas, demokratis dan profesional guna menghasilkan wakil-wakil rakyat (eksekutif dan legislatif) yg amanah dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan periode 2024-2029.

KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dituntut bukan saja mampu mengelola Pemilu, tapi juga mesti mumpuni berpengetahuan dan memahami betul tentang arti demokrasi dg tujuan yg baik, sehingga bertekad kuat membangun demokrasi yang konstruktif dan menyejahterakan rakyat, bukan psedo demokrasi yang justru menyengsarakan rakyat (korupsi berkurang dan rakyat semakin sejahtera).

Sehingga mindset KPU, dalam penyelenggaraan pemilu disamping dituntut bisa menerapkan azas luber dan jurdil serta turunannya, juga vital memiliki pemahaman demokrasi yg benar dan baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945

KPU memang harus meminimalisir perselisihan yang hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi(MK). Karena itu sejak dini KPU melakukan verifikasi yang ketat terhadap Parpol yang segera mendaftarkan diri di KPU. Semangatnya memang Hubbul Wathon Minal Iman/Cinta tanah air bagian dari keimanan kepada Tuhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here