Kemarin sore Rabu 3 November 2021 terjadi kebakaran pabrik korek api di wilayah pergudangan Sungai Turi, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Sampai saat ini belum terinformasi 7tentang penyebab kebakaran dan korban jiwa.

Timboel Siregar Aktivis OPSI menuturkan,Pabrik korek api gas memang rentan terjadi kebakaran, namun pabrik yang beresiko tinggi ini, berdasarkan investigasi OPSI, belum melindungi pekerja. Kami OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) pernah melaporkan PT. Mega Lighterindo Internusa, perusahaan pabrik korek api gas, ke Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Banten tanggal 15 September 2020, tahun lalu, karena perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini laporan kami tidak pernah ditindak lanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Banten, dan kami menilai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Banten memang sengaja tidak merespon laporan kami ini.

Pabrik korek api yang terbakar kemarin tersebut kami duga adalah bagian dari PT. Mega Lighterindo Internusa yang memang berlokasi di Pergudangan Sunga Turi, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang nasib pekerja yang bekerja di pabrik korek api yang terbakar tersebut, semoga tidak ada korban jiwa.

Adanya kejadian kebakaran pabrik korek api kemarin sore tersebut harus menjadi perhatian penting pengawas ketenagakerjaan Propinsi Banten, khususnya tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan perlindungan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, agar pekerja benar-benar terlindungi. Pengawas Ketenagakerjaan harus serius mengawasi dan melakukan penegakkan hukum atas masalah K3 ini untuk seluruh perusahaan di dalam maupun di luar kawasan industri di propinsi Banten.

Di aras nasional, kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktorat Jenderal Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 pun serius berkoordinasi dengan Pemda Propinsi untuk masalah ini dan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum bagi perusahaan yang memang tidak patuh pada regulasi yang ada.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here