Ketua dan Sekretaris PK PT ANAM KOTO mengantarkan Surat Pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat Senin 25 Oktober 2021.
Hari ini Tanggal 25 Oktober 2021, dengan urusan mengantarkan surat pengaduan (tripartit) ke Disnaker PasBar. Kami tidak mau dan menolak hak pekerja dikebiri oleh pihak penguasa. kami tetap optimis untuk berjuang melawan ketidakadilan. Walaupun kami di anggap musuh oleh pihak penguasa dan memandang sebelah mata. Kami adalah pelayan dan siap melayani kawan-kawan yang senasib dan seperjuangan, Ujar Safarman Sekretaris PK SBSI PT ANAM KOTO ketika dikonfirmasi SBSINEWS.
Yamonaha Daha Ketua PK SBSI PT Anam Koto menambahkan, “Masalah yang dihadapi pekerja sangat banyak. Disini seringkali Pekerja diberhentikan tanpa memberitahukan apa sebenarnya masalah yang dilakukan pekerja. Bahkan banyak yg dibuat buat seakan benar sipekerja telah melanggar peraturan perusahaan dan UUK.
Hampir semua hak pekerja termasuk hak anggota,dan pengurus SBSI telah di kebiri dan mereka tak mau terima laporan dari pengurus serikat SBSI apabila memberi laporan akurat apalagi yang menjadi pembelaan bagi anggota SBSI
Bahkan dari sekian ratus pekerja yang telah bergabung menjadi anggota SBSI tanpa memberitahukan mengundurkan diri dari SBSI, mereka rampas dengan mengiming iming kesejahteraan pekerja sekali pun itu sekedar janji tak nyata alias modus, tambahnya.
(ANFPPM)